Prosumut
Kriminal

Bripda Adi Diadili karena Edarkan Sabu

PROSUMUT – Bripda Andi Adi Putra Perdana alias Bogat, 24 tahun, harus diadili karena mengedar narkotika jenis sabu seberat 1 gram.

Mirisnya, Bogat sendiri merupakn oknum Polisi yang sehari-hari bertugas di Ditsabhara Polda Sumut.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edmond Purba menjelaskan, terdakwa yang merupakan warga Jalan Setia Makmur, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ditangkap pada Oktober 2018.

Penangkapan Bogat berawal dari pengembangan rekannya, Fahri alias Black. Fahri ditangkap petugas polisi Doclas L Tobing dan Budi Syahputra karena mengedarkan sabu.

Awalnya, petugas menyuruh informan agar memesan sabu lewat Fahri sebanyak 1 gram dengan harga Rp800 ribu.

“Setelah sepakat, mereka berjanji untuk bertransaksi di sebuah warung di Jalan Setia Makmur, Sunggal Kanan, Deliserdang. Sekira pukul 18.00 WIB, Fahri masuk ke kedai menjumpai informan. Setelah sabunya ditunjukkan, informan ke luar dari kedai,” jelas JPU dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 27 Maret 2019.

Setelah itu, petugas polisi lain yang sebelumnya sudah membuntuti dari luar, kembali masuk ke kedai dan langsung menangkap Fahri.

Dari Fahri, petugas mengamankan barang bukti dua bungkus sabu-sabu seberat 1,03 gram di dalam kotak bungkus rokok.

“Benda itu berada dalam genggaman tangan kiri Fahri berikut dengan satu buah timbangan digital berwarna biru tua dan satu unit handphone,” urai JPU.

Kepada polisi, Fahri mengaku mendapatkan barang haram itu dari terdakwa yang ternyata seorang oknum polisi.
Polisi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran ke rumah terdakwa di Jalan Setia Agung Pasar 3, No 99, Desa Sunggal Kanan, Deliserdang. Polisi kemudian menangkap Andi dari sebuah gudang di dekat rumahnya.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas JPU.(*)

Konten Terkait

Amok Napi di Lapas Langkat, Ini Awal Kronologisnya!

Ridwan Syamsuri

Polsek Bahorok Ungkap Kasus Curanmor

Editor prosumut.com

Saat Diciduk Polisi, Artis FTV Tak Berbusana

admin2@prosumut

Korban Pembunuhan Sadis, Jenazah Calon Pendeta Dikebumikan di Nisel

Val Vasco Venedict

Diupah Rp10 Juta, Warga Aceh Nekat Bawa 992 Gram Sabu

Ridwan Syamsuri

Pembunuh Anak Kos Diringkus, Motifnya Cemburu

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara