Prosumut
Hukum

Oknum Pejabat Dipolisikan Janda Dua Anak

PROSUMUT – Dikhianati cintanya, seorang janda 2 anak melaporkan oknum pejabat di Sumut setingkat Eselon II, berinisial S, ke Subdit V/Cyber Crime Polda Sumut atas kasus tindak pidana pelanggaran undang-undang ITE tentang perbuatan porno (asusila) melalui media sosial (medsos).

Dugaan itu disampaikan korban, DS (38), warga Helvetia Medan didampingi kuasa hukum, Isar Yudika Purda SH dan Kesatria Tarigan SH kepada wartawan di Medan, Rabu 9 September 2020.

Menurutnya, pengkhianatan yang dilakukan tersangka kepadanya berawal dari laporan yang dilayangkan tersangka terhadapnya di Ditreskrimsus Polda Sumut.

Menurut dia, dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik hanya karena menulis komentar di postingan akun media sosial (facebook) milik tersangka.

“Jadi, apa yang dia laporkan itu sangat tidak manusiawi. Saya yang jadi korban iming-iming, kok malah saya yang dilaporkan. Padahal di hari-hari sebelum dia melaporkan saya ke polisi, dia mengajak saya berhubungan intim, bahkan ada yang di dalam mobil. Kan kurang ajar banget itu,” kesal DS.

Diceritakan DS, awal kisah asmaranya dengan terlapor berawal dari S mengirim pesan singkat melalui media sosial facebook pribadinya. Kemudian hubungan mereka semakin dekat hingga merajut ke tahap pacaran.

“Setelah ditahap itu (pacaran), dia (tersangka) selalu mengajak saya berhubungan intim (seks). Semua kemauan dia saya turuti karena dia berjanji akan menikahi saya,” sebutnya.

Bukan hanya itu, lanjutnya, S juga kerap meminta video syur melalui video call whats app. Hal itupun kerap dipenuhi korban demi memuaskan keinginan birahi S.

“Sekarang, setelah semua sudah saya lakukan, dia menghianati saya, tidak menikahi saya dan malah melaporkan saya. Hati wanita mana yang tidak hancur karena laki-laki seperti itu,” lirihnya dengan mata berkaca-kaca.

Karena itu, dia memutuskan melaporkan perbuatan tersangka ke Subdit V/Cayber Crime Polda Sumut sangkakan pasal 4 dan 9 No 44 tahun 2009 tentang pornografi jo pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan nomor STTLP : 1421/VII/2020/SUMUT/SPKTIII.

“Saya berharap agar laporan saya segera diproses pihak Polda Sumut dan tersangka segera ditangkap,” harapnya.

Sementara, kuasa hukum korban, Isar Yudika Purda SH menyebut, sejauh ini laporkan korban telah diterima pihak Polda Sumut. Dia berharap agar kasus kliennya menjadi atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin.

Menanggapi harapan itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengaku pihak kepolisian pastikan akan menindak lanjuti laporan masyarakat tanpa pandang bulu. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan

Konten Terkait

Penggerebekan Gudang Pengoplos Gas, Pertamina Apresiasi Kerja Polisi

Editor prosumut.com

Anggota DPRD Sumut Minta Aparat Kedepankan Langkah Pencegahan Judol

Editor prosumut.com

Makan Gaji Buta, Oknum Guru SD Divonis 4,5 Tahun

Editor prosumut.com

Anjloknya Harga Kopra, KPPU Kanwil I Angkat Bicara

Editor prosumut.com

Edarkan 22 Gram Sabu, Warga Tembung Dibui 6,5 Tahun

Editor prosumut.com

Bertahan di Kantor BPN, Warga Sari Rejo Diminta Jangan Siksa Diri

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara