PROSUMUT – Kasi Intel Kejari Binjai, Erwin Nasution menanggapi soal penangguhan penahanan terhadap Kepala Unit BRI Sudirman, Andika Irawadi Mulawarman yamg sudah ditetapkan tersangka itu.
Menurutnya, penangguhan penahanan tersebut merupakan wewenang penyidik.
Katanya, tersangka menjaminkan istrinya dalam penangguhan penahanan tersebut. “Istrinya yang menjamin,” sebut Erwin, Senin 14 Oktober 2019.
Menurutnya, tersangka tidak akan melarikan diri. Begitu juga dengan upaya menghilangkan barang bukti. Katanya, penyidik sudah mempertimbangkan hal tersebut.
Karena itu, tersangka ditangguhkan penahanannya. Walau demikian, katanya, tersangka juga harus wajib lapor.
Tapi sayang, ia tak mengetahui kapan waktu tersangka melakukan wajib lapor itu. Apakah pagi, siang atau malam dan hari apa.
Kasi Intel memberikan jawaban kurang memuaskan. Pasalnya, ia tak mengetahui detil soal perkembangan kasus tersebut.
Alhasil, ia beberapa kali berusaha menghubungi Kasi Pidsus Kejari Binjai Asepte Ginting.
“Seharusnya izin memberitahukan, ketentuannya dari penyidik kapan wajib lapor. Intinya pengalihan penahanan. Asep kutelpon lagi di luar,” ujarnya.
Sebelumnya, tersangka telah menyalahgunakan wewenangnya yang berujung merugikan negara sebesar Rp6 miliar. Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, mengikuti trading emas online.
Semula, tersangka mengambil dana operasional untuk kegiatan BRI sebesar Rp1,6 miliar saat menjabat Kepala Unit BRI Kwala Begumit.
Sebelum menjabat Kepala Unit BRI Sudirman, tersangka menjabat di Kwala Begumit. Beberapa bulan kemudian, tersangka bergeser menjabat Kepala Unit BRI Sudirman Binjai.
Pada jabatan sekarang, tersangka kembali mengambil dana operasional BRI sebesar Rp1 miliar. Terakhir Rp3,4 miliar dana yang diambil tersangka melalui kredit Cash Colateral yang diajukannya ke BRI. (*)