Prosumut
Hukum

Oknum Jaksa Ini Dinilai Tak Paham KUHAP, Ini Sebabnya

PROSUMUT – Oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Medan, Joice Sinaga dan Martha Sihombing dinilai tak paham KUHAP dan dituding arogan. Pasalnya, dalam persidangan perkara penipuan dengan terdakwa Benny Hermanto pada pekan lalu, kedua oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu melakukan aksi walk out atau keluar ruangan saat persidangan berlangsung yang dipimpin majelis hakim Tengku Oyong SH.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harry Setiono mengaku kaget atas sikap kedua oknum jaksa itu yang bertindak walk out saat sidang digelar. Harry menegaskan, JPU diharuskan melaksanakan perintah ketua majelis hakim dalam persidangan.

“Semua ketentuan dalam persidangan telah diatur dalam KUHAP, dan hakim memiliki wewenang sepenuhnya dalam proses persidangan yang berlangsung,” kata Harry dalam percakapan whatshapp kepada wartawan akhir pekan ini.

Harry mengimbau agar kedepannya tidak ada lagi kesalahpahaman. Untuk itu, posisikan permasalahan ini dengan fakta persidangan. “Apa perintah ketua majelis hakim pada sidang, itulah yang harus dilaksanakan JPU,” tegas dia.

Sebelumnya diberitakan di sejumlah media, aksi oknum JPU dari Kejari Medan yang melakukan walk out dari arena persidangan Pengadilan Negeri Medan pada kasus penipuan dan penggelapan terdakwa Benny Hermanto terjadi pada Selasa 19 Mei 2020.

Hal itupun berbuntut panjang, JPU tersebut  dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Kejagung oleh Muara Karta Simatupang, selaku ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa Benny. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Kasus Uang Rp1,6 Miliar Hilang dari Parkiran Kantor Gubernur Masih Diselidik

Editor prosumut.com

Ciptakan Situasi Kondusif, Kinerja Poldasu Sepanjang 2024 Diapresiasi Bulog Sumut

Editor prosumut.com

Keluarga Dodi Ajak Bertemu, Begini Jawab Kapolda…

Val Vasco Venedict

Kejatisu Selidiki Dugaan Pungli di Kanwil Kemenag Sumut

Editor prosumut.com

Hari Ketiga Operasi Patuh Toba 2019, 2.423 Kendaraan Ditilang

Editor prosumut.com

Dua Kurir Sabu Divonis 31 Tahun

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara