PROSUMUT – Oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Medan, Joice Sinaga dan Martha Sihombing dinilai tak paham KUHAP dan dituding arogan. Pasalnya, dalam persidangan perkara penipuan dengan terdakwa Benny Hermanto pada pekan lalu, kedua oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu melakukan aksi walk out atau keluar ruangan saat persidangan berlangsung yang dipimpin majelis hakim Tengku Oyong SH.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harry Setiono mengaku kaget atas sikap kedua oknum jaksa itu yang bertindak walk out saat sidang digelar. Harry menegaskan, JPU diharuskan melaksanakan perintah ketua majelis hakim dalam persidangan.
“Semua ketentuan dalam persidangan telah diatur dalam KUHAP, dan hakim memiliki wewenang sepenuhnya dalam proses persidangan yang berlangsung,” kata Harry dalam percakapan whatshapp kepada wartawan akhir pekan ini.
Harry mengimbau agar kedepannya tidak ada lagi kesalahpahaman. Untuk itu, posisikan permasalahan ini dengan fakta persidangan. “Apa perintah ketua majelis hakim pada sidang, itulah yang harus dilaksanakan JPU,” tegas dia.
Sebelumnya diberitakan di sejumlah media, aksi oknum JPU dari Kejari Medan yang melakukan walk out dari arena persidangan Pengadilan Negeri Medan pada kasus penipuan dan penggelapan terdakwa Benny Hermanto terjadi pada Selasa 19 Mei 2020.
Hal itupun berbuntut panjang, JPU tersebut dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Kejagung oleh Muara Karta Simatupang, selaku ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa Benny. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal Hrp
Foto :