Prosumut
Kriminal

Disimpan dalam Bra, Oknum ASN ini Bawa Sabu Titipan Suami ke Lapas

PROSUMUT – Sri Elita Mulyanti alias Upik, 39 tahun, nekat menyimpan sabu dibalik bra untuk diberikan ke suaminya Dedi Supriono yang mendekam di Lapas Binjai. Tapi sayang, upaya tersebut gagal.

Akibatnya, sang istri mengikuti jejak suami mendekam di Lapas Binjai.

Fakta ini Hal terungkap dalam sidang beragenda mendengar keterangan terdakwa yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi di Ruang Candra PN Binjai, Rabu 14 Agustus 2019.

“Tujuan saya ke Lapas. Tapi disuruh (suami) untuk jumpa orang di Lapangan Merdeka (Binjai),” kata terdakwa yang sempat berkilah.

Oknum bidan di Bagian Pelayanan Rawat Inap RSUD Pirngadi Medan itu berdalih bukan dirinya yang akan membawa sabu itu ke dalam Lapas Binjai.

Katanya, ada orang tak dikenal yang mau ditemuinya di Lapangan Merdeka Binjai. Hal tersebut juga berdasarkan perintah dari suami yang mendekam di Lapas Binjai.

Namun, OTK yang dimaksud tak kunjung datang. Karena itu, terdakwa diperintah oleh suami lagi untuk langsung membawanya ke Lapas Binjai.

Pesan suami, katanya, disimpan di balik bra. Sesampai di Lapas Binjai, dirinya masuk ke kamar mandi. Saat di kamar mandi itu, sabu itu diselipkannya.

“Selama menikah enggak pernah tahu (nyabu). Pacaran juga enggak tahu,” sambungnya.

Sidang pun diskor dan dilanjutkan 21 Agustus 2019 mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi yang meringankan dari sang suami.

Sebelumnya, JPU Benny Surbakti mendakwa terdakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 112 ayat (2) ‎Subsidair 114 ayat (2).

Diketahui, terdakwa kedapatan menyimpan 5 paket sabu dengan berat kotor 51,02 gram di balik bra, Sabtu 20 April 2019 lalu.

Selain barang bukti sabu, petugas Lapas Binjai juga menemukan dua bungkus ‘alat pengaman’ merek Sutra warna hitam.

Dua telepon genggam terdakwa juga turut disita sebagai barang bukti. Upik sempat menolak untuk digeledah. Karena menjalankan prosedur, petugas tetap menggeledahnya.

Sabu yang dibawa Upik akan diserahkan kepada napi Dedi Supriono yang merupakan oknum polisi. (*)

Konten Terkait

Undangan Terlanjur Disebar, Maling Kabel Nikah di Mapolsek Medan Timur

Ridwan Syamsuri

21.632 Lembar Upal Dimusnahkan, Nominalnya Capai Rp 1,5 Miliar

Editor prosumut.com

Polsek Padang Hulu Ringkus Pelaku Pengelapan Sepeda Motor

Editor Prosumut.com

Anggota DPRD Labura, Polisi Yakinkan Proses Hukum Berjalan

Editor Prosumut.com

Rekonstruksi Pembunuhan Kasus Hakim PN Medan, 15 Adegan Digelar

Editor prosumut.com

Miliki 0,82 Gram Sabu, Barus Diringkus Petugas Polres Tebingtinggi

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara