PROSUMUT – Salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam penegakan hukum di bidang pasar modal adalah melalui penerapan pengembalian keuntungan tidak sah (disgorgement).
Pengembalian keuntungan tidak sah dilakukan agar pihak yang melakukan pelanggaran tidak dapat menikmati keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Yusup Ansori pada acara sosialisasi atas peraturan OJK Nomor 65/POJK.04/2020 tentang pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal, Selasa 30 Maret 2021.
Kegiatan yang berlangsung secara virtual zoom itu diikuti Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumut, Muhammad Pintor Nasution, sejumlah perusahaan sekuritas di Medan dan pihak perbankan.
Acara sosialisasi menghadirkan narasumber Nurman Cahyadi, Deputi Direktur Penetapan Sanksi Pasar Modal 1 dan Hasoloan Hutajulu, Kepala Bagian Pengaturan Pengelolaan Investasi.
Yusup Ansori menjelaskan, penerbitan peraturan OJK Nomor 65/POJK.04/2020 dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi pengenaan perintah tertulis.
Berupa pengembalian keuntungan tidak sah terhadap pihak yang melakukan dan/atau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan pembentukan dana kompensasi kerugian investor.
Lebih rinci, Yusup Ansori menyatakan, peraturan OJK ini memuat ketentuan bahwa dalam hal pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah tidak dapat melakukan pembayaran dalam bentuk dana, pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan aset tetap serta pelepasan aset melalui lelang.
“OJK berwenang memberikan perintah tertulis berupa permintaan pemblokiran, pemindahbukuan, dan pencairan aset Pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah untuk memastikan agar pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah tidak dapat menikmati keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah melalui pengalihan atau pencairan asetnya yang ada pada lembaga jasa keuangan,” ucap Yusup.
Lebih lanjut, Yusup Ansori menyebutkan, jika pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah tidak melakukan pembayaran seluruh jumlah pengembalian keuntungan tidak sah, OJK dapat melakukan tindakan memproses lebih lanjut ke tahap penyidikan, mengajukan gugatan perdata, dan/atau mengajukan permohonan pernyataan kepailitan.
Masih kata Yusup, melalui pengenaan pengembalian keuntungan tidak sah kepada pihak yang melakukan dan/atau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dimaksud, OJK dapat melakukan aksi remedial (remedial action) dengan membentuk dana kompensasi kerugian investor (disgorgement fund).
“Dana yang dihimpun dalam dana kompensasi kerugian investor akan dikembalikan kepada investor yang dirugikan atau digunakan untuk pengembangan industri pasar modal,” imbuhnya.
Yusup Ansori berharap dengan terbitnya peraturan OJK Nomor 65/POJK.04/2020 tentang pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal, diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dan kepercayaan investor dalam berinvestasi di pasar modal.
“Besar harapan saya bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini, dapat memberikan pemahaman bagi kita semua mengenai pengaturan dalam POJK disgorgement dan disgorgement fund, sehingga ke depannya POJK disgorgement dan disgorgement fund dapat diterapkan dengan baik,” harap Yusup menutup sambutannya. (*)
Reporter : Nastasia
Editor : Iqbal Hrp
Foto :