PROSUMUT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah dan pemangku kepentingan menegaskan komitmen mempercepat reformasi pasar modal Indonesia.
Hal ini guna memperkuat likuiditas, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan investor melalui delapan rencana aksi.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan reformasi tersebut dilakukan secara menyeluruh dengan mengacu pada praktik terbaik global dan ekspektasi penyedia indeks global.
“OJK bersama Self Regulatory Organization, Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia berkomitmen melakukan reformasi yang bold and ambitious sesuai best practices global,” ujar Friderica dalam Dialog Pasar Modal di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026.
Ia menjelaskan delapan rencana aksi tersebut dikelompokkan dalam empat klaster, yakni kebijakan free float, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta sinergitas antarpemangku kepentingan.
Reformasi ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Rencana aksi pertama adalah peningkatan batas minimum kepemilikan saham publik (free float) emiten menjadi 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen yang akan diterapkan secara bertahap.
Ketentuan tersebut akan langsung berlaku bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana saham (IPO), sementara emiten yang telah tercatat di bursa akan diberikan masa transisi.
Selanjutnya, OJK bersama pemerintah dan SRO juga akan memperkuat peran investor institusi domestik serta memperluas basis investor domestik dan asing, termasuk melalui penyesuaian berbagai batasan investasi di sektor asuransi dan dana pensiun.
Pada klaster transparansi, OJK mendorong penguatan keterbukaan Ultimate Beneficial Owner (UBO) dan afiliasi pemegang saham guna meningkatkan kepercayaan dan daya tarik investasi melalui pengaturan yang lebih tegas sesuai standar internasional.
Klaster berikutnya mencakup penguatan data kepemilikan saham agar lebih granular dan andal.
OJK akan memerintahkan SRO, termasuk Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), untuk memperkuat klasifikasi data investor yang selanjutnya akan dipublikasikan melalui Bursa Efek Indonesia.
Sementara pada klaster tata kelola dan penegakan hukum, OJK mendorong demutualisasi Bursa Efek Indonesia sesuai amanat undang-undang, memperkuat penegakan sanksi atas pelanggaran pasar modal, serta meningkatkan tata kelola emiten melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan dan sertifikasi profesi.
Untuk klaster sinergitas, OJK akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta pemangku kepentingan lainnya dalam pendalaman pasar secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan OJK akan terus hadir menjaga kepercayaan publik dan melindungi investor agar pasar modal tumbuh sehat, berintegritas, dan berdaya saing.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menyatakan BEI siap meningkatkan transparansi dan pendalaman pasar guna meningkatkan kepercayaan investor global, termasuk sesuai permintaan penyedia indeks MSCI.
Sementara itu, Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani, menekankan pentingnya kualitas, transparansi, dan akuntabilitas bursa sebagai fondasi utama pertumbuhan pasar modal Indonesia. (*)
Reporter: Nastasia
Editor: M Idris

