PROSUMUT – Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Pemerintah Provinsi Sumut dan Kanwil Dirjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumut melakukan pendataan UMKM yang ada di Sumut.
Pendataan ini masuk ke dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sebagai salah satu bentuk pemberdayaan UMKM. Bahkan kerjasama ini juga menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis SIKP berbasis virtual yang diikuti ratusan peserta.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 5 Sumbagut, Antonius Ginting mengatakan kegiatan ini dalam upaya pemulihan ekonomi daerah di masa pandemic Covid-19.
Selain itu, merupakan.salah satu bentuk implementasi salah satu program kerja generik Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) se-Sumut tahun 2020 tentang Business Matching Akses Kredit UMKM.
“Saat ini perlunya dibangun basis data yang kuat terkait UMKM, yang tidak sekedar mendeskripsikan tentang jumlah dan sebaran UMKM semata, namun juga menginterpretasikan tentang karakteristik, kondisi terkini, perkembangan dari waktu ke waktu, dan potensi serta kebutuhan pengembangan. Dengan demikian arah dan kebijakan serta implementasi program pemberdayaan UMKM yang dilakukan terarah, terukur dan tepat sasaran mengembangkan UMKM,” katanya, Rabu 12 Agustus 2020.
Sambungnya, basis data yang kuat juga merupakan modal yang sangat penting yang dibutuhkan agar kolaborasi dan sinergi antar pihak dalam mengembangkan UMKM semakin terbangun terutama dengan program kredit/pembiayaan UMKM di sektor jasa keuangan.
“Basis data UMKM tersebut juga harus terintegrasi, tidak terbatas pada UMKM sektor perdagangan, namun juga harus mencakup seluruh sektor usaha produksi, seperti pertanian, peternakan, kelautan & perikanan, perindustrian, pariwisata dan sektor produksi lainnya. Salah satu upaya untuk membangun Basis Data yang kuat dimaksud, yakni melalui optimalisasi aktivitas Pemerintah Daerah dalam menggunggah data pelaku UMKM ke dalam SIKP,” terang Anton.
Dengan basis data yang kuat disertai dengan program pemberdayaan UMKM, akan lebih mengakselerasi akses keuangan terutama kredit/pembiayaan kepada UMKM potensial seperti KUR, UMi, Kredit UMKM lainnya.
Hal tersebut merupakan bentuk nyata keberpihakan terhadap ekistensi pelaku UMKM sebagai motor andalan penggerak perekonomian, sekaligus mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di masa pandemi Covid-19.
Sejalan dengan yang disampaikan OJK, Tiarta Sebayang selaku Kepala Kanwil Dirjend Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan data yang ada menunjukkan tingkat partisipasi dinas terkait di masing-masing Pemerintah Daerah di Sumatera Utara dalam menggunggah UMKM di satuan kerja masing-masing ke dalam SIKP masih sangat perlu ditingkatkan.
Perlu dibangun awareness bahwa kewenangan dan tanggung jawab pendataan UMKM ke dalam SIKP berada di tangan masing-masing Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu, Kanwil Dirjend Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumut menyambut baik dan mengapresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini, sebagai momentum penting membangun awareness dan kompetensi dinas terkait dalam penggunaan SIKP.
Sementara itu, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Provinsi Sumut, Arief Trinugroho menyampaikan bahwa saat ini basis data UMKM Sumut yang ada saat ini belum cukup berkualitas dalam menggambarkan secara faktual kondisi, permasalahan, perkembangan dan kebutuhan pengembangan untuk UMKM di masing-masing sektor usaha.
“Maka kita harapkan hasil konsultasi dan usulan inisiasi oleh Kantor OJK Regional 5 Sumbagut untuk merealisasikan penyelenggaraan kegiatan bimbingan teknis SIKP, sebagai bagian dari implementasi program kerja TPAKD se-Sumut,” pungkasnya. (*)
Reporter : Nastasia
Editor : Iqbal Hrp
Foto :