Prosumut
Kriminal

Nyawa Hutabarat Berakhir di Tangan Adik Ipar

PROSUMUT – Banggas Hutabarat terkejut bukan kepalang. Enriko Hutabarat, tiba-tiba terjerembab di depannya usai mengetuk pintu rumah. Pria 49 tahun itu sekarat bersimbah darah.

Kasat Reskrim Polres Taput AKP Hendro Sutarno mengatakan, peristiwa terjadi Selasa 12 Februari 2019 sekira pukul 19.30 WIB.

Pelaku penganiayaan adalah Robino Marganda Simangunsong, 39 tahun, adik ipar korban.

Dijelaskannya, saat itu korban sedang duduk di teras rumah Juda Hutabarat di Dusun Sihujur Mulamula Desa Sihujur.

Tak lama kemudian Robino bersama istrinya, termasuk istri korban, datang menemui Enriko.

Tanpa basa-basi, Robino langsung memukul secara bertubi-tubi dan menendang tubuh korban. Enriko pun terjatuh dan terbanting ke tiang rumah.

Korban berusaha bangkit dan berjalan menuju rumah saksi Banggas Hutabarat untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Di sana korban mengetuk pintu rumah Banggas. Saat saksi ingin membuka pintu, korban langsung jatuh tersungkur di depan pintu. Lalu saksi mengecek korban dan saat dicek korban sudah tidak bernyawa,” ungkap Hendro.

Ada empat orang saksi di lokasi kejadian. Masing-masing, Tonus Hutabarat, 60 tahun; Sugianto Hutabarat, 32 tahun; Banggas Hutabarat, 61 tahun; dan Juda Hutabarat, 55 tahun yang merupakan tetangga sebelah rumah korban.

“Tersangka sudah kita tangkap sekira pukul 23.00 WIB setelah mendapat informasi terkait kejadian. Anggota Polsek Sipoholon beserta anggota opsnal Reskrim Polres Tapanuli utara langsung menuju ke TKP dan melakukan penangkapan,” kata Hendro, Rabu 13 Februari 2019.

Saat akan ditangkap, warga Sihujur Lumban Gorat Desa Sihujur, Kecamatan Tarutung itu mencoba kabur dari rumahnya.

“Tapi anggota kita sigap dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. Robino ini merupakan lae atau suami dari adik korban,” ungkap Hendro.

“Jasad korban sudah diotopsi di Instalasi Forensik RSUD dr Djasamen Saragih di Kota Pematangsiantar untuk mengetahui penyebab kematiannya,” ungkapnya.

Selain tersangka, petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa kemeja warna putih lengan pendek dan sebuah celana jeans panjang warna biru.

“Motif perkelahian ini adalah pertengkaran keluarga. Tersangka akan dijerat pasal 351 ayat 3 Juncto pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tukas Hendro.(*)

Konten Terkait

Dua Wanita Asal Aceh Simpan 1,3 Kg Sabu di Sandal

Editor Prosumut.com

Sopir Angkot yang Ancam Pengemudi Mobil Tidak Ditahan

Editor prosumut.com

Kurir Sabu 11,5 Kg Dituntut 19 Tahun

Ridwan Syamsuri

Satreskrim Polres Tebingtinggi Ringkus Pelaku Curas

Editor Prosumut.com

Paranormal Cabuli Pelajar, Modus Mengobati

Editor prosumut.com

Anggota DPRD Medan Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pembobol Rumah Jurnalis

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara