Prosumut
Hukum

Nyabu, Oknum PNS Merengek Dituntut 3 Tahun Bui

PROSUMUT – M Ali Aziz (41) warga Perumahan Kompleks Villa Gading Mas II Blok EE-7, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas kaget dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho selama 3 tahun penjara.

Tak ayal, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) penyabu ini pun langsung merengek di hadapan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi agar meringankan hukumannya.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini agar menghukum terdakwa M Ali Aziz selama 3 tahun,” ucap JPU di ruang sidang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat 17 Mei 2019.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Penjarahan di Sibolga Didorong Restorative Justice

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim mempersilahkan terdakwa supaya menyiapkan nota pembelaannya.

“Sudah dengar kamu kan. Tiga tahun kamu dituntut jaksa. Apa yang mau kamu sampaikan?,” tanya hakim Richard.

Mendengar itu, terdakwa langsung merengek agar hukumannya diringankan.

“Ya kalau bisa dikurangilah pak hakim hukuman saya. Jangan terlalu berat,” pinta M Ali Aziz.

“Makanya jangan nyabu kamu. Bisa dipecat kamu dari PNS. Ya sudah sidang kita tunda hingga pekan depan,” lanjut hakim Richard sembari mengetuk palunya.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Penjarahan di Sibolga Didorong Restorative Justice

Pantauan wartawan, terdakwa tampak lemas saat berjalan meninggalkan ruangan sidang. Ia masih seakan tak percaya dengan tuntutan jaksa tersebut. 

Sebelumnya dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2018 sekira pukul 12.20 WIB, terdakwa pergi ke Jalan Karya Jaya Gang Kasih VII, Medan Johor dengan menumpang becak mesin.

Sesampainya di jalan tersebut, terdakwa bertemu dengan Michael (belum tertangkap) dan membeli sabu lalu Michael menyerahkan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,54 gram seharga Rp220 ribu.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Penjarahan di Sibolga Didorong Restorative Justice

Namun sesampainya di rumah, terdakwa menyadari bahwa sabu tersebut palsu. Lalu terdakwa menghubungi Michael dan mengatakan bahwa sabu tersebut adalah palsu. Sehingga Michael menyuruh terdakwa untuk menemuinya di Jalan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia.

Setelah bertemu Michael menyerahkan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,4 gram. Kemudian ketika terdakwa hendak pulang ke rumah dengan menumpang becak mesin, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Medan Kota.(*)

Konten Terkait

Bentrok Rebutan Lahan di Labuhan; Massa Bayaran PT GHS Diminta Mundur

Ridwan Syamsuri

Menteri BUMN & Direksi Pertamina Digugat Serikat Pekerja

admin2@prosumut

Polemik KPID, Pengamat: Gugurkan Nama Atau Hadapi Hukum

Editor prosumut.com

Sidang Kasus Hoax Pilgub, Dewi Teruna Absen, Djarot: Sakit Kok Diprogram

Editor prosumut.com

Polisi Tetapkan Pekerja Gudang Pengoplos Gas Jadi Tersangka

Editor prosumut.com

Sayap PDIP Melapor ke Dewan Pers Terkait Hasto

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara