PROSUMUT – Ade Nova Fauzia Zein alias Nova Zein (35) kembali duduk sebagai pesakitan untuk kedua kalinya.
Sebelumnya, wanita berparas cantik ini sudah dipenjara selama 3 tahun 4 bulan dalam kasus penipuan dengan modus mobil rental.
Kali ini, diapun terpaksa diadili dalam kasus sama, dengan korban yang berbeda.
Dalam dakwaannya Jaksa Abdul Hakim menyebut, saksi Muhammad Zaki Nasution bertemu dengan Fazrul dan Rahman Firdaus pada 31 Oktober 2016.
Disitu, keduanya memberitahu bahwa terdakwa Nova Zein selaku Ketua Yayasan Perempuan Indonesia (Sumatera Woman Foundation) sedang mencari mobil rental selama 5 tahun.
Alasannya, Nova Zein menang tender dalam pengadaan rental mobil untuk United Nations Woman.
“Terdakwa masih membutuhkan mobil rental berupa Pajero Sports, Fortuner dan Kijang Inova edisi terbaru tahun 2017. Tak lama, Zaki bertemu dengan terdakwa di lobi Hotel Garuda Plaza Medan,” ucap jaksa di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 25 Juni 2019.
Dalam pertemuan itu, Nova Zein sukses meyakinkan Zaki. Untuk lebih meyakinkan, terdakwa memberitahukan masalah pembayaran akan memberi cek 12 lembar untuk sewa selama setahun.
Sedangkan untuk pembayaran, terdakwa menjanjikan uang sewa Toyota Kijang InnovaRp12.690.000 dan Honda Mobilio Rp9.436.500.
Uang sewa akan dibayar setiap tanggal jatuh tempo sejak ditandatanganinya akta.
“Kemudian, Zaki menyerahkan mobil Mobilio BK 1726 AU, Kijang Innova Rebon BK 1676 UQ, Kijang Innova Rebon BK 1515 ZV, Kijang Innova Rebon BK 1200 ZU kepada Nova Zein di Kantor Notaris Chairunnisa Juliani, untuk sekaligus dibuatkan Akta Perjanjian Pinjam Pakai mobil-mobil tersebut,” jelas Abdul Hakim di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ellywati.
Selain itu, Zaki kembali menyerahkan 2 unit mobil kepada terdakwa. Masing-masing, Kijang Innova Rebon BK 1455 DG dan Kijang Innova Rebon BK 1750 BI pada tanggal 25 September 2017.
Sesuai dengan kesepakatan, ke-6 unit mobil tersebut diberikan pinjam pakai oleh Zaki kepada terdakwa selama 5 tahun sejak serah terima.
Penyerahan mobil tahap pertama pembayaran semuanya lancar mulai Desember 2016 sampai Januari 2018.
“Namun, pembayaran uang sewa mobil dengan cek tidak dapat dicairkan dan tidak ada lagi dibayar oleh terdakwa sejak tanggal 5 Februari 2018,” kata jaksa dari Kejatisu tersebut.
Akan tetapi, hingga saat ini uang sewanya tidak dibayarkan lagi oleh terdakwa. Ternyata, mobil-mobil yang diserahkan Zaki telah dijual kepada pihak lain melalui T Usman Gumanti alias Usman.
Tak sampai disitu, terdakwa beraksi kembali. Ia kemudian menyewa mobil saksi Shinta Irmawati selama 5 tahun. Dengan perjanjian, uang sewa setiap bulannya akan dibayar melalui transfer ke tabungan.
Shinta kemudia menyerahkan mobil sebanyak 4 unit kepada terdakwa.
“Namun, sejak Januari 2018 sampai sekarang, terdakwa tidak melakukan pembayaran uang sewa mobil kepada Shinta Irmawati,” terang Abdul Hakim.
“Kemudian, Shinta mendatangi Bank Mandiri untuk mencairkan uang sewa mobil dengan menggunakan cek yang diberikan terdakwa. Namun, uang sewa mobil tersebut tidak dapat dicairkan di bank karena saldo di dalam rekening tidak mencukupi,” sambungnya.
Bahkan, nomor ponsel terdakwa tidak dapat dihubungi. Ketika didatangi ke rumahnya, terdakwa tidak berada di tempat.
Ternyata, para saksi mendapat informasi bahwa banyak orang yang telah menyewakan mobilnya kepada terdakwa. Total berjumlah 26 unit.
Alhasil, Zaki dan pemilik mobil lain membuat laporan ke Polda Sumut pada 4 Februari 2018. Para korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 12.855.052.976.
“Perbuatan terdakwa Nova Zein sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” cetus JPU.
Usai pembacaan dakwaan, Nova tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan). Alhasil, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
Sebelumnya, Nova Zein dihukum selama 3 tahun 4 bulan penjara karena menipu dan menggelapkan mobil rental pada Rabu tanggal 18 Juli 2018.(*)