PROSUMUT – Karena tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran, TL alias Taufik (40) yang tinggal di Kampung Semut, tepatnya di Jalan Badak, Lingkungan I, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi diduga gelap mata dan nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Namun akibat menekuni pekerjaan haram tersebut, kini pelaku TL alias Taufik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, usai dirinya berhasil diringkus pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Tebingtinggi pada Rabu 27 Januari 2021 tengah malam sekira pukul 00.30 WIB di sekitar kediaman pelaku.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan kepada wartawan, Jumat siang 29 Januari 2021 di Mapolres Tebingtinggi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku TL alias Taufik. Dan kini pelaku beserta barang bukti telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan.
“Dari tangan pelaku kita berhasil menemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik kecil berklip, yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,84 gram, yang disembunyikan di dalam satu bungkus kotak rokok sampoerna,” ungkap AKP M Yunus Tarigan.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 (dua) bungkus plastik kosong ukuran sedang berklip, 1 (satu) buah jarum suntik, 1 (satu) buah pipet dari plastik berbentuk sekop dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme berwarna biru milik pelaku.
Penangkapan ini sendiri diakui Kasat Narkoba berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika, yang kemudian personil dipimpin oleh Kanit I Ipda Fernando Sitepu langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :