Prosumut
Kriminal

Nahas, Dua Pengedar Uang Palsu Dibekuk

PROSUMUT – Nasib sial dialami M Hapri Ginting alias Hapit (32) warga Dusun Sukaramai Desa Telagasaid Kecamatan Seilepan Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Aksi dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya terendus.

“Awalnya tersangka ini dicurigai mengambil barang-barang aksesoris hp dalam konter di Dusun Karangsari Desa Tanjungputus Kecamatan Padangtualang pada Senin siang 16 November 2020. Karena dicurigai, ditangkap dan dilaporkan ke Polsek Padangtualang kejadian tersebut,” kata Paur Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, Selasa 17 November 2020.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Saat polisi terjun ke TKP, tersangka digeledah. Nahas dialaminya, polisi menemukan tujuh lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu di dompetnya.

Kepada polisi, tersangka mengakui, uang tersebut sengaja dipalsukannya bersama dengan Jeni Indrawan (33) warga Jalan Sunda Dusun III Desa Bakaranbatu Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang.

“Mereka memalsukan mata uang kertas dengan sengaja di Kelurahan Payaroba Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai,” sambungnya.

Barang bukti yang disita polisi tidak hanya itu saja. Polisi kembali mendapati uang diduga palsu tersebut yang disimpan oleh tersangka di bawah jok sepeda motor tanpa plat yang ditumpanginya.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

“Sedikitnya 63 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu kembali ditemukan di jok sepeda motornya,” sambungnya.

Polisi yang tak mau peredaran uang palsu meluas, melakukan pengejaran kepada Jeni Indrawan. Tak butuh kerja keras, yang bersangkutan berhasil diamankan.

“Dari Jeni disita sebuah gunting, pisau kater dan lebih kurang 100 lembar kertas HVS F4 merek Dunia Mas serta rol plastik,” ujarnya.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Kepada polisi, Jeni mengakui perbuatannya. Dengan menggunakan printer, Jeni menduplikat uang palsu.

“Sementara Hapit, perannya menggunting dan mengedarkan uang palsu tersebut dengan tujuan mencari keuntungan. Hal yang dilakukan itu melawan hukum,” katanya.

Keduanya sudah dibawa ke Polsek Padang Tualang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan dilakukan penahanan.

Keduanya disangkakan Pasal 244 Subsider 245 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Residivis Kasus Pembunuhan Berencana Ditangkap Polisi, AK-47 Disita

admin2@prosumut

Polsek Medan Kota Ringkus Maling Motor di Kos

Editor prosumut.com

Jukir Rampok Uang Pengemis Tunanetra di Medan Kota

Editor prosumut.com

Korban Pembunuhan Sadis, Jenazah Calon Pendeta Dikebumikan di Nisel

Val Vasco Venedict

Satreskrim Polres Sergai Gerebek Judi Tembak Ikan

admin2@prosumut

TKI Diduga Pembunuh Saudara Tiri Kim Jong Nam Bebas, Mahathir: Tak Ada Lobi-lobi

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara