PROSUMUT – Unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Medan Amplas menggelar penertiban pedagang kaki lima (PK5) di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Hariosari I dan II, Jumat sore 5 Maret 2021.
Dalam penertiban ini petugas sempat bersitegang dengan pedagang yang mencoba melakukan perlawanan saat kiosnya akan diangkut petugas.
Camat Medan Amplas, Edi Mulia Matondang menyampaikan bahwa langkah penertiban PK5 adalah dalam rangka mewujudkan keindahan Kota Medan yang asri, sehat, bersih, nyaman dan berkah.
Karena itu pihaknya bersama unsur Muspika seperti Polsek Patumbak, Koramil dan Satpol PP Medan menertibkan PK5 yang berjualan di atas trotoar.
Sebelumnya kata Camat, para PK5 sudah diberikan peringatan berupa teguran lisan hingga surat larangan berjualan di atas trotoar.
“Pihak kecamatan sudah memberi teguran lisan dan tulisan. Tetapi sepertinya pedagang tidak mengindahkan dan menggubris. Akhirnya kita tertibkan,” sebut Edi.
Menurut Edi, penertiban PK5 merupakan langkah untuk menjaga keindahan kota dan ketertiban umum. Apalagi trotoar adalah sarana pejalan kaki, bukan untuk berjualan.
“Kalau pedagang itu berjualan di tempat yang layak dan tidak melanggar aturan, kan tidak mungkin kita tertibkan,” sebutnya.
Usai penertiban itu, Edi pun berpesan kepada Lurah dan Kepling agar memperhatikan wilayahnya dengan baik. Jangan sampai kondisi serupa terjadi lagi.
“Lurah dan Kepling harus bisa bekerjasama. Perhatikan kondisi di wilayahnya. Jika di lokasi yang sama PK5.l berdagang lagi, kita tidak segan-segan menertibkan,” pungkas Edi. (*)
Foto :