Prosumut
Pemerintahan

Mulai 1 Juli 2020, Hiburan Malam di Medan Boleh Beroperasi

PROSUMUT – Tempat hiburan malam seperti karaoke hingga spa, panti pijat tempat hiburan lain di Kota Medan yang sempat tutup akibat pandemi Covid-19 akan beroperasi kembali pada 1 Juli 2020 mendatang.

Hal ini menyusul keputusan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang akan memberlakukan tatanan kehidupan baru atau new normal.

“Berdasarkan rapat terakhir 1 Juli 2020 sudah mulai diberlakukan konsep tatanan kehidupan baru (new normal) serentak 33 kabupaten/kota di Sumut,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono kepada wartawan, Jumat 26 Juni 2020.

BACA JUGA:  Transformasi Kemendukbangga, Jawab Tantangan Bonus Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

ia menjelaskan, pemberlakuan tatanan kehidupan baru akan diatur di dalam sebuah peraturan wali kota (perwal). Dengan demikian, surat edaran kepada tempat hiburan untuk tidak beroperasi di tengah pandemi Covid-19 otomatis dicabut.

BACA JUGA:  BKAD Sumut Klaim Dana Kas Pemprov Rp990 Miliar Disimpan di Bank Sumut

“Peraturan wali kota kan nanti posisinya lebih tinggi, ketimbang surat edaran. Jadi tempat hiburan, karaoke, panti pijat boleh kembali buka,” terangnya.

Meski sudah diperbolehkan buka, sambung Agus, industri pariwisata tetap harus mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan sebagainya.

“Nanti yang mengawasinya ada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Bagaimanapun kehidupan, dan perekonomian harus tumbuh. Tinggal bagaimana kita beradaptasi dengan virus corona,” bebernya.

BACA JUGA:  1.228 Desa di Sumut Masih Tertinggal

Kata Agus, untuk hotel sebenarnya tidak ada larangan tutup. Hanya saja, dilarang membuka hall atau tempat keramaian. “Kalau untuk menginap tidak ada masalah,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Bupati Langkat Berikan Jawaban Atas Pandangan Umum DPRD Langkat

Ridwan Syamsuri

Jalin Kerjasama Bumdes, Bank Mandiri Brandan Audiensi ke Pemkab Langkat

admin2@prosumut

Wali Kota Instruksikan Pengorekan dan Pembersihan Parit Sulang Saling

Editor Prosumut.com

Pansus DPRD Medan Kembali Bahas Ranperda RPJMD 2025-2029

Editor prosumut.com

Sikap Pemkab Langkat Sesuai Hukum Terkait Kades Tersandung Dugaan Asusila

Editor prosumut.com

Bupati Batubara Terima Hibah 1 Unit Mobil dari Pertamina Gas

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara