PROSUMUT – Tempat hiburan malam seperti karaoke hingga spa, panti pijat tempat hiburan lain di Kota Medan yang sempat tutup akibat pandemi Covid-19 akan beroperasi kembali pada 1 Juli 2020 mendatang.
Hal ini menyusul keputusan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang akan memberlakukan tatanan kehidupan baru atau new normal.
“Berdasarkan rapat terakhir 1 Juli 2020 sudah mulai diberlakukan konsep tatanan kehidupan baru (new normal) serentak 33 kabupaten/kota di Sumut,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono kepada wartawan, Jumat 26 Juni 2020.
ia menjelaskan, pemberlakuan tatanan kehidupan baru akan diatur di dalam sebuah peraturan wali kota (perwal). Dengan demikian, surat edaran kepada tempat hiburan untuk tidak beroperasi di tengah pandemi Covid-19 otomatis dicabut.
“Peraturan wali kota kan nanti posisinya lebih tinggi, ketimbang surat edaran. Jadi tempat hiburan, karaoke, panti pijat boleh kembali buka,” terangnya.
Meski sudah diperbolehkan buka, sambung Agus, industri pariwisata tetap harus mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan sebagainya.
“Nanti yang mengawasinya ada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Bagaimanapun kehidupan, dan perekonomian harus tumbuh. Tinggal bagaimana kita beradaptasi dengan virus corona,” bebernya.
Kata Agus, untuk hotel sebenarnya tidak ada larangan tutup. Hanya saja, dilarang membuka hall atau tempat keramaian. “Kalau untuk menginap tidak ada masalah,” pungkasnya. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal Hrp
Foto :