Prosumut
Kesehatan

Pejabat Negara Boleh Bepergian, Asal…

PROSUMUT – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, hanya masyarakat yang berkebutuhan khusus yang boleh bepergian di masa larangan mudik.

Kebijakan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Menhub menjelaskan, masyarakat berkebutuhan khusus itu, misalnya jika ada tugas pekerjaaan mendesak di luar kota. Sehingga diperbolehkan untuk berpergian di masa larangan mudik.

“Rekan-rekan kita di Kalimantan, Sulawesi, Papua, Sumatera jika memang dibutuhkan untuk tugas secara spesifik saya sampaikan. Bapak-bapak (anggota DPR) adalah petugas negara pejabat negara berhak untuk melakukan movement,” ujar Menhub dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu 6 Mei 2020.

BACA JUGA:  Bayi Kembar Siam Dempet Berhasil Dipisahkan RS Adam Malik: Brian Selamat, Drian Meninggal

Namun, mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini melanjutkan, masyarakat tak serta merta jika ada berkebutuhan khusus langsung bisa bepergian.

Masyarakat perlu memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang akan dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penaganan Covid-19.

“BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu PNBP dengan Kemenkes bisa menentukan dan itu bisa dilakukan,” jelas dia.

BACA JUGA:  Bayi Kembar Siam Dempet Berhasil Dipisahkan RS Adam Malik: Brian Selamat, Drian Meninggal

Kendati begitu, Menhub kembali menegaskan, kebijakan ini juga bukan untuk memperbolehkan mudik. Menurutnya, mudik tetap dilarang sampai batas waktu yang ditentukan.

“Tapi tidak boleh mudik sekali lagi. Ini Bu Neng (Anggota DPR) tak boleh mudik, Tapi kalau ada tugas mengunjungi sesuatu di Tasik, monggo. Kalau Pak Lazarus ingin ke Kalimantan boleh, tapi mudik engga boleh, jadi tujuannya jelas,” ucap dia.

“Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan ini. Termasuk kami boleh lakukan perjalanan sejauh tugas negara. Saya gak boleh ke Palembang kalau mudik, tapi saya boleh ke Palembang kalau melihat LRT. Karenanya kita juga tidak mau ada suatu penyalahgunaan,” tambah Menhub.

BACA JUGA:  Bayi Kembar Siam Dempet Berhasil Dipisahkan RS Adam Malik: Brian Selamat, Drian Meninggal

Mendengar rencana itu, Anggota DPR Komisi V yang mengikuti merasa senang adanya pengecualian berpergian di masa larangan mudik.

“Alhamdulillah,” kata salah satu Anggota DPR. (*)

Sumber : Suara
Editor : Val Vasco Venedict
Foto :

Konten Terkait

Bayi Kembar Siam Dempet Perut Segera Jalani Operasi Pemisahan Tubuh

Ridwan Syamsuri

Terus Bertambah, Positif Covid-19 Sumut Jadi 196 Orang

admin2@prosumut

Unit Rawat Jalan di RS Pemerintah Medan, Libur Saat Nataru

Editor prosumut.com

Bertambah 50, Data Covid-19 Sumut Tembus 1.601 Kasus

admin2@prosumut

KPPU Teliti Perkara Inisiatif Layanan Rapid Test di Rumah Sakit

admin2@prosumut

Terkait Covid-19, Personel Polda Sumut Disemprot Disinfektan

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara