PROSUMUT – Petugas Satreskrim Polres Langkat mengungkap kasus temuan mayat yang sudah membusuk dan menjadi tengkorak berinisial RW (17) di areal perkebunan sawit Desa Sebertung Kecamatan Serapit Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Dalam tempo 12 jam, polisi mengungkap kasus tersebut. Artinya, tersangka pencurian dengan kekerasan yang ditangkap pada Minggu 11 Agustus 2019 sekitar pukul 03.00 WIB adalah pelaku yang menghabisi nyawa temannya sendiri.
Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu polisi melakukan penyelidikan hingga berbuah pengungkapan kasus tersebut.
“Keamanan adalah kebutuhan kita bersama. Segera laporkan apabila masyarakat mengetahui suatu kejahatan atau menemukan hal-hal yang mencurigakan. Segera sampaikan informasi tersebut kepada anggota Polri di manapun berada,” kata Doddy didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa, Senin 12 Agustus 2019.
Mulanya polisi kesulitan lantaran kondisi jasad korban mengenaskan. Meski demikian, semangat polisi tak kendur. Setelah menemukan sejumlah bukti dan petunjuk serta mengantongi identitas pelaku, polisi melakukan pengejaran.
“Alhamdulillah, pelaku Dedek Sahputra (21) ditangkap saat lagi ada acara bakar-bakar ikan tak jauh dari rumahnya, di Dusun 5 Desa Sumber Jaya Kecamatan Serapit Kabupaten Langkat,” tambah Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa.
Saat ditangkap, pelaku berkilah. Bahkan, pelaku juga membantah telah melakukan pembunuhan terhadap RW. Karena membantah itu, pelaku melawan petugas.
Tak mau buruannya lepas, petugas menghadiahkannya timah panas. Dua peluru bersarang pada kedua betis pelaku.
“Dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku karena melawan. Setelah menyerah, pelaku dibawa ke RS Putri Bidadari Langkat untuk mendapat perawatan medis,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang ini.
Motif pelaku menghabisi nyawa temannya sendiri karena persoalan utang piutang. Kepada petugas, sambungnya, korban meminjam uang kepada pelaku untuk berobat orang tua. Namun janji pembayaran tak ditepati korban.
Buntutnya, pelaku merencanakan tindak pidana pembunuhan sekaligus melarikan sepeda motor Yamaha Scorpio BK 5911 ABT.
“Pertama korban minjam Rp950 ribu untuk berobat orang tua. Terus minjam lagi Rp1.050.000 ribu yang tidak bayar setelah dijanjikan 1 bulan akan diganti. Terus diajak jumpa di lokasi, korban melawan sampai menggigit badan pelaku. Kemudian pelaku melakukan tusuk satu kali, terus pelaku kubur korban dengan cara ditanam,” urainya.
Sejumlah barang bukti sudah disita polisi. Mulai dari cangkul sebagai alat menggali tanah untuk mengubur korban, kemudian sepeda motor korban, cat pilox agar mengaburkan sepeda motor dan alat grenda. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
Mulai dari tindak pidana pembunuhan berencana Pasak 340 Subsider 338 Subsider 365 dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup.
Sebelumya, sesosok mayat yang sudah membusuk menjadi tengkorak ditemukan masyarakat di sebuah sumur tua, Desa Sebertung Kecamatan Serapit Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Sabtu 10 Agustus 2019. Mayat yang diketahui berinisial RW ini disebutkan hilang sejak 3 minggu belakangan.
Jasad ditemukan masyarakat yang tengah panen kelapa sawit. RW merupakan pelajar kelas 2 SMA Dewantara Putra, Kecamatan Serapit Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Identitas jasad terkuak setelah orang tua korban mengenali sandal dan baju yang dipakai anaknya sebelum menghilang. (*)