Prosumut
Hukum

Mitra Grabcar Merasa Tertipu, Tuntut Grab & PT TPI Kembalikan Uang Muka

PROSUMUT – Mitra driver Grab yang tergabung dalam Driver Berbasis Online se-Sumut (DBOSS) merasa ditipu oleh PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

Mereka menuntut anak usaha dari perusahaan transportasi berbasis aplikasi asal Malaysia itu mengembalikan uang muka yang sudah dibayarkan.

Dewan Penasehat DBOSS, Joko Pitiyo mengatakan, tuntutan itu dilayangkan karena Grab dan PT TPI tak memberikan kejelasan perihal kelanjutan program kepemilikan mobil.

Walaupun, para driver telah melakukan pembayaran cicilan setiap pekannya.

“Tiap minggu kami bayar itu jatuhnya cicilan. Padahal, orderan sudah susah begini, bagaimana kami mau bayar cicilan. Jadi kami minta balikin uang muka atau DP (down payment) kami, dan kami akan kembalikan mobil,” jelasnya kepada wartawan baru-baru ini.

“Waktu penandatanganan perjanjian, mereka juga melakukan pada sore hari, diburu-buru sehingga kami tak sempat baca dengan tuntas. Tapi, katanya tiga minggu akan dikasih fotocopy perjanjian itu, tapi sampai delapan bulan pun enggak ada. Akhirnya, kami datangi mereka,” sambungnya.

Menurut Joko, pihak Grab dan PT TPI tidak mengamini permintaan mereka. Sehingga Joko bersama DBOSS membawa kasus tersebut ke DPRD Sumut untuk difasilitasi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar di DPRD Sumut tersebut, muncul dugaan bahwa Grab dan PT TPI telah melakukan penipuan masif kepada driver.

Dugaan penipuan tersebut diketahui adanya perbedaan yang terjadi antara iklan melalui brosur dibagikan kepada driver, dengan kenyataannya di lapangan.

Selain itu, Grab dan PT TPI juga terbukti telah melakukan diskriminasi terhadap sesama mitra driver dengan adanya orderan prioritas.

Bahkan, dalam janji yang awalnya ditawarkan, driver bakal diberikan berbagai kemudahan. Di antaranya, uang muka mobil ringan dan mendapatkan orderan prioritas dari Grab. Namun, orderan hanya berlaku di awal saja.

“Gabung di TPI kami bisa dapet DP mobil Rp1 juta-Rp4 juta. Terus dapat prioritas orderan. Ya untuk mengejar bayaran tiap minggu sebesar Rp1.250.000. Kalau enggak bayar, orderan juga di-cut. Kadang jadi gadai barang di rumah dulu untuk bayar. Tapi sejak didemo temen-temen driver mandiri, ya gak ada lagi order prioritas,” kata Joko.

Sementara, hingga berita ini dirilis, Humas Grab, Andre Sebastian belum bisa memberikan konfirmasi apapun terkait dugaan kasus penipuan yang dilakukan vendornya, PT TPI.

Andre hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan perusahaan tersebut.

“Ini kasus tahun lalu, ya? Sepertinya TPI sudah ada jawaban terkait itu. Saya coba cek ke mereka,” ujarnya.

Andre yang kemudian dihubungi kembali belum memberikan jawaban apakah benar PT TPI telah melakukan dugaan penipuan terhadap mitra driver Grab tersebut?

Kemudian, apa yang dilakukan Grab jika penipuan tersebut terbukti benar atau tidak?

Diskriminatif Tidak Sehat

Tindak diskriminatif salah satu aplikator online terhadap mitranya sangat disayangkan oleh pengamat ekonomi asal Medan, Gunawan Benyamin. Menurutnya, Grab telah lalai dalam menjamin kesejahteraan mitra drivernya sendiri.

“Persaingan tidak sehat sesama mitra driver dalam satu aplikator harusnya tidak terjadi. Dalam praktek diskriminasi seperti ini, saya menilai grab lalai dalam menjamin kesejahteraan mitra drivernya sendiri,” kata Gunawan.

Dia berharap, praktik diskriminasi dalam satu tubuh internal tidak lagi terjadi di aplikator lain. Untuk itu, Gunawan berharap hukum terus berjalan sesuai dengan prosedurnya.

“Kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan tengah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang melibatkan perusahaan transportasi online, Grab Indonesia dengan PT TPI, perusahaan yang menjadi mitra dari aplikasi tersebut.

KPPU sudah menjadwalkan sidang perkara usaha persaingan tidak sehat terhadap Grab dan TPI karena keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car) dan terancam denda Rp25 miliar.(*)

Konten Terkait

Peras Kepala Bappeda, Oknum LSM Palas Ditangkap

Editor prosumut.com

Mucikari Ini Banderol Gadis Dibawah Umur Rp 2 Juta Sekali Short Time

Ridwan Syamsuri

Polda Selidiki Dugaan Penganiayaan Saksi di Polsek Percut Seituan

admin2@prosumut

Dipindah ke Gunung Sindur, Setnov Ditempatkan di Rutan Khusus Napi Teroris

Editor prosumut.com

Tuntut Terdakwa Kasus Narkotika, Ini SOP Kejari Medan

Editor prosumut.com

HUT RI, 540 Napi Lapas Lubukpakam Dapat Remisi

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara