Prosumut
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berada di lobi seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1). Yasonna Laoly diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi KTP elektronik dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/18.
PemerintahanPolitik

Menkumham Yasonna Laoly Mengundurkan Diri

PROSUMUT –Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengundurkan diri dari jabatannya.

Politikus PDIP tersebut mengundurkan diri dengan alasan terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumatera Utara I.

Kabar ini pun diamini Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono, saat dikonfirmasi awak media, Jumat 27 September 2019.

BACA JUGA:  Transformasi Kemendukbangga, Jawab Tantangan Bonus Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

“Ya betul (Yasonna mengundurkan diri) karena terpilih sebagai anggota DPR,” kata Bambang.

Surat pengunduran diri Yasonna Laoly telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada hari ini.

Meski demikian, pengunduran diri Yasonna terhitung baru mulai tanggal 1 Oktober 2019 atau bertepatan dengan pelantikan Anggota DPR periode 2019-2024.

“Terhitung 1 Oktober 2019,” kata Bambang.

BACA JUGA:  BKAD Sumut Klaim Dana Kas Pemprov Rp990 Miliar Disimpan di Bank Sumut

Dalam surat pengunduran diri yang beredar di kalangan wartawan, Yasonna mengajukan pengunduran diri sebagai Menkumham terhitung mulai 1 Oktober 2019.

Pengunduran diri ini berkaitan dengan dirinya yang terpilih sebagai Anggota DPR.

Yasonna tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi,”Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan”.

BACA JUGA:  BKAD Sumut Klaim Dana Kas Pemprov Rp990 Miliar Disimpan di Bank Sumut

Dalam surat tersebut, Yasonna juga berterima kasih kepada Jokowi yang telah memberi kesempatan dan kepercayaan serta dukungan kepadanya selama menjabat sebagai Menkumham pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Di sisi lain, Yasonna meminta maaf jika terdapat banyak kekurangan dan kelemahan selama mengemban tugas sebagai Menkumham. (*)

Konten Terkait

Bupati Langkat Terbitkan Edaran, ASN Kerja Bergantian

admin2@prosumut

Pemulangan TKI dari Malaysia, Pemkab Asahan Tunggu Administrasi

admin2@prosumut

’17-an’ Pemprov Sumut Tanpa Keramaian, Upacara Dibatasi

admin2@prosumut

Bupati Langkat Jawab Pandangan DPRD Soal Ranperda LPJ APBD 2019

admin2@prosumut

DPRD Medan Desak Satpol PP Tindak Tegas Pelaku Usaha Cemari Lingkungan dengan Limbah B3 di Medan Denai

Editor prosumut.com

Kembalinya Jemaah Haji Diharap Buka Pintu Keberkahan Warga Kota Medan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara