Prosumut
PilegPilpresPolitik

Mendagri Usulkan Pileg Pilpres Dipisah

PROSUMUT – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan adanya revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Satu usulan Pemerintah dalam rencana tersebut yakni pemisahan waktu pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, akan lebih baik ada jeda antara waktu pelaksanaan Pileg dan Pilpres. “Saya usul ya, Pileg dan Pilpres dipisah, terpaut dua minggu atau satu bulan,” ujar Tjahjo saat ditemui di Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Senin (5/8/2019).

Dia juga mengusulkan Pileg hanya untuk DPR, DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sementara khusus pemilihan DPD, digabung dengan pelaksanaan Pilpres.

“Kami mengkaji putusan MK, keserentakan tidak disebutkan hari tanggal jam bulan yang sama, pengalaman kemarin itu mungkin bisa dibuat ada jarak minimal satu bulan untuk Pileg dan Pilpres,” ujar Tjahjo.

Tjahjo beralasan, pelaksaaan Pemilu 2019 kemarin menyulitkan konsentrasi partai politik antara Pilpres dengan pemilihan Pileg.

“Karena Pileg dan Pilpres kan pekerjaan parpol. Kasihan kalau dia sibuk urusi diri sendiri tapi juga urusi Pilpres,” ujar dia.

Tjahjo melanjutkan, poin lainnya yang diusulkan adalah agar masa kampanye Pilpres dikurangi tidak lagi delapan bulan. Tjahjo mengusulkan, masa kampanye digelar maksimum dua bulan.

“Masa kampanye Pileg dan Pilpres maksimum dua bulan, delapan bulan ini kan menimbulkan ketegangan di antara kita,” ujar Tjahjo.

Ia pun menyebut DPR juga menyetujui usulan tersebut. Namun, pembahasan baru akan dilakukan setelah DPR periode 2019-2024 dilantik. “Revisi akan dibahas oleh DPR baru, kita mempersiapkan materi,” kata Tjahjo.

Hal lainnya yang juga diusulkan direvisi dalam UU Pemilu yakni perlunya pertimbangan untuk menghapus sistem noken di Papua. Ia juga mengusulkan agar KPU mempertimbangkan penggunaan e-voting maupun e-rekap. Tjahjo menilai hal ini perlu diatur juga di dalam UU.

“India bisa kok dengan jumlah penduduk miliaran. Hampir semua negara bisa. Pilkades saja sekarang ada yang sudah menggunakan e-voting. Tidak ada masalah. Lebih praktis dan lebih murah. Tinggal political will-nya bagaimana. Respons DPR bagus, saya kira setuju tinggal bagaimana penyelenggaranya kan ada di KPU,” kata Tjahjo. (*)

Konten Terkait

Pemko Medan Sampaikan Ucapan Selamat ke Pasangan Bobby-Aulia

Editor Prosumut.com

KPU Sumut Monitoring Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 ke Kabupaten/Kota

Editor prosumut.com

Pilpres 2019, Akan Seperti Apa Persaingan Jokowi-Ma’ruf vs Prabowo-Uno?

Editor prosumut.com

Mau Dicalonkan Nasdem di Pilkada 2020? Boleh Saja, Ini 4 Syaratnya

valdesz

Wali Kota Ajak Seluruh Warga Medan Gunakan Hak Pilih Besok

Ridwan Syamsuri

Relawan JAM Indonesia Apresiasi Masyarakat Pilih Jokowi-Ma’ruf Dalam Pemilu 2019

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara