PROSUMUT – Sempat buron sebulan lebih, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari rumah di kawasan Jalan Mandala By Pass pada Jumat dini hari 3 April 2020 silam terpaksa ditembak kakinya oleh personel Polsek Medan Area. Bukan tanpa sebab, pelaku tersebut melawan saat dilakukan pengembangan kasusnya.
Pelaku adalah Iskandar, warga Jalan Pukat Nomor 47, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai. Pemuda berusia 30 tahun ini dihadiahi timah panas di kakinya setelah beberapa jam ditangkap dari Jalan Laut Dendang pada Jumat sore 5 Juni 2020 lalu.
“Personel sudah memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali. Tapi, tetap saja pelaku terus melakukan perlawanan untuk kabur,” ujar Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, Minggu 7 Juni 2020.
Dijelaskan Faidir, penangkapan terhadap pelaku curanmor ini berdasarkan penyelidikan laporan pengaduan Rijon Hutasoit (38), yang kemalingan sepeda motor Suzuki GSX BK 3538 AIG dan dua unit handphone di showroom-nya Jalan Mandala By Pass sekira pukul 03.00 WIB.
“Dari laporan korban, dilakukan penyelidikan. Setelah dua bulan lebih diselidiki, kami mendapat informasi keberadaan tersangka Iskandar lagi di Jalan Laut Dendang. Personel lalu ke lokasi dan kemudian menangkapnya tanpa perlawanan,” terangnya.
Faidir menambahkan, saat ini tersangka sudah ditahan ke dalam sel untuk proses hukum setelah sebelumnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk pengobatan.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal
Foto :