PROSUMUT – Sikap pemerintah yang membatasi akses media sosial dan perpesanan akibat isu politik dinilai berlebihan. Pemerintah ibarat telah membakar lumbung padi untuk membunuh tikus.
Hal itu dikatakan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, dilansir dari Republika, Kamis 23 Mei 2019.
Ia mengatakan secara politis apa yang dilakukan pemerintah bisa dimengerti, walaupun sebenarnya terlambat. Namun melakukan pembatasan media sosial itu adalah langkah berlebihan.
Selain itu tindakan pemerintah, kata dia, justru telah melanggar UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Langkah pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan perpesanan instan itu melanggar hak-hak konsumen dan hak-hak publik yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahkan Undang-Undang Dasar 1945,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya pembatasan media sosial ini dilakukan 3 hari sejak Rabu 22 Mei 2019. Hal ini untuk menghindari berita hoaks yang berseliweran pasca pemilu dan membakar emosi rakyat.
Dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan pemerintah sementara membatasi secara bertahap sebagian akses platform media sosial dan perpesanan instan dalam upaya mengekang penyebaran hoaks mengenai aksi unjuk rasa terkait pengumuman hasil Pemilihan Umum 2019.
“Tidak semua dibatasi dan bersifat sementara serta bertahap,” ujarnya. (*)