Prosumut
Pemerintahan

Media Reklame tak Bayar Pajak di Rantauprapat Ditertibkan

PROSUMUT – Bapenda Labuhanbatu bersama Satpol PP menertibkan papan reklame, spanduk, iklan, banner dan baliho yang tidak membayar pajak di sejumlah jalan, Kota Rantauprapat, Rabu 30 September 2020.

Mulai dari Jalan SM Raja di Kecamatan Rantau Selatan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Imam Bonjol, Jalan Urip Sumiharjo dan Jalan SIringo-ringo di Kecamatan Rantau Utara.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Labuhanbatu, Muslih mengatakan bahwa sebelum dilakukan penertiban wajib pajak, para pengusaha atau pemilik papan reklame dan sejenisnya telah diberikan surat peringatan dan teguran.

“Surat peringatan dan teguran tersebut telah disampaikan hingga tiga kali, setelah peringatan ketiga kalinya disampaikan dan tidak juga di indahkan, pihak Bapenda Labuhanbatu langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan pencopotan sejumlah reklame dan sejenisnya,” ungkap Muslih.

Dijelaskan, bahwa penertiban tersebut akan dilakukan di seluruh wilayah kabupaten Labuhanbatu. “Untuk hari ini kita lakukan di wilayah kecamatan Rantau Utara dan Kecamatan Rantau Selatan.

“Selanjutnya akan kita lakukan secara bertahap di kecamatan lainnya,” pungkasnya sembari mengatakan penertiban dan pendisiplinan akan dilakukan dalam waktu dekat. (*)

 

Reporter : Sofyan Ritonga
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

KPK Dorong Peran Bank Sumut Optimalisasi Pendapatan Daerah

admin2@prosumut

Ondim Lepas Tim Safari Ramadhan

Editor prosumut.com

Sekda Medan Gantikan Plt Wali Kota Lakukan Vaksin Covid-19

Editor Prosumut.com

Langkat Zero Positif Covid-19, Legislator: Terima Kasih Bupati

admin2@prosumut

Bupati Langkat Bersedia Fasilitasi Masyarakat Adat Pertumbukan Bingai Perjuangkan Hak Tanah

Editor prosumut.com

Tingkatkan SDM Lewat Tri Dharma, Bupati Langkat Gandeng STKIP Al Maksum

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara