Prosumut
Umum

Mau Terbang di Masa Pandemi? Boleh, Tapi Syaratnya Sederet

PROSUMUT – Lion Air Group yang terdiri dari Lion Air, Wings Air dan Batik Air menyebutkan rencana layanan operasional domestik yang direncanakan dimulai pada 3 Mei 2020

Dikutip dari keterangan resminya, operasional Lion Group ini atas perizinan khusus (extemption flight) dari regulator yakni Kementerian Perhubungan.

“Untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik,” ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dikutip dari keterangan resminya, Rabu 29 April 2020.

Selain melayani pebisnis, Lion juga melayani tujuan operasional angkutan kargo, melakukan perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan.

BACA JUGA:  Kunjungi Korban Banjir di Medan, Sofyan Tan Beri Bantuan dan Motivasi

Termasuk operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Layanan penerbangan itu, disebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).

BACA JUGA:  Kunjungi Korban Banjir di Medan, Sofyan Tan Beri Bantuan dan Motivasi

“Maka bagi pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian, wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan,” kata dia.

Berikut sejumlah syarat yang ditetapkan:
1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction),

BACA JUGA:  Kunjungi Korban Banjir di Medan, Sofyan Tan Beri Bantuan dan Motivasi

2. Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group,

3. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk “mudik”.

4. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar,

5. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah. (*)


Sumber : VIVANews
Editor : Val Vasco Venedict
Foto : CNN Indonesia

Konten Terkait

Berita Gubernur Sumut Ancam Sumpal Mulut Polisi Pakai Granat Terklarifikasi Hoax

Ridwan Syamsuri

Oknum TNI Diduga Tewas OD, Subdenpom Binjai Tahan Pratu ST

Ridwan Syamsuri

Bantuan Subsidi Upah, Guru Honorer dapat Rp1,8 Juta

Pro Sumut

Kapolsek Perbaungan Imbau Pengendara, Pakai Masker di SPBU

Editor prosumut.com

Kapolresta Perkenalkan Kasatlantas Widodo ke Awak Media

Editor Prosumut.com

39 Bintara Polisi Binjai Naik Pangkat

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara