Prosumut
Umum

Mau Terbang di Masa Pandemi? Boleh, Tapi Syaratnya Sederet

PROSUMUT – Lion Air Group yang terdiri dari Lion Air, Wings Air dan Batik Air menyebutkan rencana layanan operasional domestik yang direncanakan dimulai pada 3 Mei 2020

Dikutip dari keterangan resminya, operasional Lion Group ini atas perizinan khusus (extemption flight) dari regulator yakni Kementerian Perhubungan.

“Untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik,” ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dikutip dari keterangan resminya, Rabu 29 April 2020.

Selain melayani pebisnis, Lion juga melayani tujuan operasional angkutan kargo, melakukan perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan.

BACA JUGA:  Berkunjung ke Kampung Matfa, Sofyan Tan: Wujudkan Mimpi dari Desa

Termasuk operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Layanan penerbangan itu, disebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).

BACA JUGA:  Berkunjung ke Kampung Matfa, Sofyan Tan: Wujudkan Mimpi dari Desa

“Maka bagi pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian, wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan,” kata dia.

Berikut sejumlah syarat yang ditetapkan:
1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction),

BACA JUGA:  Berkunjung ke Kampung Matfa, Sofyan Tan: Wujudkan Mimpi dari Desa

2. Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group,

3. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk “mudik”.

4. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar,

5. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah. (*)


Sumber : VIVANews
Editor : Val Vasco Venedict
Foto : CNN Indonesia

Konten Terkait

Polisi Tambah Pengamanan di Jalur Medan-Berastagi

Editor prosumut.com

Viu Pitching Forum 2019 Ajang Adu Ide Para Sineas Indonesia

Editor prosumut.com

Beredar Spekulasi Terbaru Hilangnya MH370

Val Vasco Venedict

Usbat Ganjar Sumut Adakan Pelatihan Bilal Mayit di Sergai

Editor prosumut.com

Wisuda Unpab ke 72, Teken Mou dengan Dua Yayasan Lingkungan dan Pemko Binjai

Editor prosumut.com

Royana Gantikan Januari, Abdul Manan Geser Parlinsyah

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara