PROSUMUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan pebulu tangkis Indonesia, Taufik Hidayat.
Taufik diperiksa sebagai tindak lanjut pengembangan perkara di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
“Pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 1 Agustus 2019.
Taufik sudah tiba di gedung KPK pukul 10.00 Wib. Tak lama berselang, Taufik naik ke lantai dua ruang pemeriksaan.
Dalam pengembangan kasus itu, KPK juga telah meminta keterangan Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto di gedung KPK, Jakarta, Jumat 26 Juli 2019.
Sebelumnya dalam perkara itu, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan sedangkan Johny E Awuy divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan.
Keduanya dinilai terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta agar dapat memperlancar 2 proposal dana hibah yang diajukan oleh KONI.
Dalam putusan tersebut, hakim juga menilai bahwa asisten pribadi (aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum terbukti menerima Rp11,5 miliar serta ATM dan buku tabungan dari sekjen dan bendahara umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Untuk memenuhi commitment fee yang diminta, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy telah juga memberikan kepada Miftahul Ulum selaku aspri menteri melalui Arief Susanto selaku protokoler Kemenpora yang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar untuk kepentingan Menpora,” kata hakim Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 20 Mei 2019. (*)