Prosumut
Umum

Maklumat Kapolri: Polres Binjai dan Langkat Imbau Pakai Masker

PROSUMUT – Polres Binjai dan Langkat sudah menerima Telegram pencabutan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz Nomor MAK/2/III/2020. Oleh Polres Binjai dan Langkat menyatakan, akan segera melaksanakan kebijakan adaptasi menuju normal baru.

Dengan dicabutnya Maklumat Kapolri, mengartikan tidak ada lagi pembubaran massa yang berkumpul dan melarang kegiatan yang berpotensi keramaian. Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menerima Telegram Pencabutan maklumat terkait sesuai nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 pada 25 Juni 2020.

“Surat Telegram Pencabutan Maklumat sudah kami terima. Ini kebijakan untuk menuju Kenormalan Baru. Jadi tidak ada ada lagi pembubaran tempat ramai, pembubaran cafe-cafe, tempat nongkrong, dan pusat-pusat keramaian,” ujarnya, Minggu 28 Juni 2020.

“Kami tetap patroli ada, sifatnya mengimbau agar tetap pakai masker rutin mencuci tangan, dan jaga jarak sesuai protokol kesehatan,” sambungnya.

Pandangan senada juga diucapkan Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Rohmat. Ia menyarankan paling penting adalah masyarakat tetap ikuti protokol kesehatan dan jaga jarak minimal satu meter, serta tetap memakai masker.

Diketahui Maklumat Kapolri sebelum berisi tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang dikeluarkan 19 Maret 2020 lalu. Maklumat tersebut memuat larangan dan imbauan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif Awasi Pilkada 2020

admin2@prosumut

3.300 Kacamata Gerhana Matahari Buatan UMSU Pecahkan Rekor MURI

Editor prosumut.com

Menkumham Meriahkan Sepeda Sehat PDI Perjuangan di Medan

Editor Prosumut.com