PROSUMUT – Seorang oknum guru dari Kota Binjai, Demseria Simbolon harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena menerima gaji tanpa pernah masuk kerja selama 7 tahun. Ia juga mencairkan dana pensiun kematian dari PT Taspen sehingga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting menuntutnya selama 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp373 juta lebih subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai, perbuatan Guru SD Negeri 027144 Kota Binjai itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu saat membacakan pembelaannya (pledoi), terdakwa Demseria membantah segala dakwaan dan tuntutan jaksa. Selama membacakan pembelaan, terdakwa juga tak henti-hentinya menangis.
“Saya tidak ada melakukan itu. Tapi, karena saya lalai dalam melaksanakan tugas. Karena saya dalam keadaan sakit waktu itu. Saya tulang punggung, lima anak saya. Dalam kasus ini saya tidak tahu salah. Saya sudah tua pak. Mohon kepada hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Demseria berurai air mata di hadapan Ketua Majelis Hakim, Nazar Effriandi dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 3, PN Medan, Selasa (6/8/2019).
Menanggapi pembelaan terdakwa tersebut, kemudian hakim Nazar Efriandi mempertegas apakah terdakwa merasa bersalah dalam kasus ini. “Ya sebagai manusia pasti ada merasa bersalah pak. Tapi ada juga yang tidak,” jawab Demseria.
Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, hakim menunda sidang hingga besok dengan agenda replik.
Sebelumnya, dalam dakwaannya jaksa menyebutkan terdakwa melakukan penipuan dengan tidak mengajar selama 7 tahun namun tetap menerima gaji. Terdakwa memalsukan kematiannya.
“Terdakwa Demseria Simbolon yang diangkat sebagai Guru SD Nomor 027144 mendapat pembayaran gaji tahun 2011 sebesar Rp44.901.000, tahun 2012 dapat gaji Rp49.406.400, tahun 2013 dapat gaji Rp52.851.600, tahun 2014 dapat gaji Rp55.621.000, tahun 2015 dapat gaji Rp58.325.700, tahun 2016 dapat gaji Rp63.805.600, tahun 2017 dapat gaji Rp63.805.600, dan tahun 2018 dapat gaji Rp46.326.400,” ucap jaksa.
Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp435.144.500. Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan.
Awalnya, kasus itu terungkap saat suami terdakwa, Adesman Sagala, mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan. Dia datang untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria.
“Setelah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang dibawa oleh Adesman Sagala, Muhaimin Adam selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT Taspen Medan, menyetujui serta melakukan pembayaran penagihan klaim kematian Demseria Simbolon melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Sumut sebesar Rp62.386.500 tahun 2018,” ungkap jaksa.
Lalu, berdasarkan keterangan ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, terdapat kerugian keuangan negara dengan perincian: untuk gaji yang didapat (setelah dipotong pajak) sebesar Rp311.414.000 dan klaim kematian palsu sebesar Rp62.386.500.
“Jadi, total kerugian negara yang dibuat terdakwa sebesar Rp373.800.500,” pungkas jaksa. (*)