Prosumut
Ekonomi

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Disky Suryajaya

PROSUMUT – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Disky Suryajaya, yang beralamat di Jalan Medan Binjai KM 14,6 Komplek Padang Hijau Blok A No. 18, Kabupaten Deli Serdang.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Disky Suryajaya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak 19 Agustus 2025.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan PT BPR Disky Suryajaya, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha bank.

Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Disky Suryajaya bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Disky Suryajaya, atau melalui website LPS, setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Disky Suryajaya dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah PT BPR Disky Suryajaya tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Selain itu, tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

“Penting diketahui oleh nasabah, bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu 20 Agustus 2025

Disebutkan Jimmy, agar simpanan nasabah dijamin LPS, diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS.

Antara lain, Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank.

“Untuk syarat mengenai tingkat bunga penjaminan tidak berlaku untuk Bank, Unit Usaha, atau BPR Syariah,” pungkasnya.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Disky Suryajaya, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Perkuat Kinerja Ekonomi Domestik, LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

Konten Terkait

Meriahkan Imlek 2023, JNE Beri Promo Menarik

Editor prosumut.com

BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Menuju Universal Coverage

Editor prosumut.com

Tokocrypto Raih Pendanaan Binance

admin2@prosumut

Lewat Teknologi Virtual Reality, LPS Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Terkait Tugas dan Fungsi

Editor prosumut.com

Pertamina Sumbagut Pastikan Distribusi BBM pada Libur Panjang Akhir Pekan Berjalan Optimal di Sumut

Editor prosumut.com

Ondim Sidak Pasar Tanjung Pura, Harga dan Ketersediaan Masih Wajar

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara