PROSUMUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan caleg mantan narapidana kasus korupsi (koruptor).
Bahkan, lembaga Antirasuah ini mendorong agar daftar caleg eks koruptor itu dipajang di baliho yang ada di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai para dapil caleg tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pengumuman caleg eks narapidana korupsi merupakan salah satu langkah baik guna memberikan penerangan pada masyarakat.
Tujuanya agar publik tidak memilih para calon legislator yang pernah terlibat korupsi.
“Misal si A, dia Eks koruptor dari dapil mana, ya di TPS-nya ditempelin, nanti disebutkan disitu dengan tanda kurung mantan terpidana kasus korupsi,” ucap Alex pada awak media, Kamis (31/1).
Alex juga menerangkan, pengumuman caleg eks koruptor juga sebenarnya bukan ingin mempermalukan para caleg tersebut, melainkan menampilkan rekam jejak sesuai fakta sebenarnya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan mendukung penuh langkah KPU terhadap hal tersebut bahkan tidak menutup kemungkinan akan ikut memuat pengumuman nama-nama caleg eks koruptor di kanal resmi KPK.
“Bagus dong, artinya apa supaya masyarakat itu bisa memperoleh penerangan untuk nanti wakil-wakil yang dipilih itu supaya yang bersih, yang jujur, jangan yang pernah terlibat korupsi,” tukasnya.
Sebelumnya, KPK telah menyarankan KPU agar mengumumkan 40 mantan narapidana korupsi yang menjadi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD pada Pemilu 2019.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai mendatangi gedung KPK Jakarta pada 7 November 2018 lalu untuk berdiskusi soal mantan narapidana korupsi dalam Pemilu 2019 tersebut.
Setelah diperbarui, ternyata ada 49 caleg yang terdiri dari 16 caleg DPRD Provinsi, 24 caleg DPRD Kabupaten/Kota dan 9 caleg DPD yang berstatus mantan terpidana korupsi dari berbagai partai politik. (*)