Prosumut
Hukum

Langgar Perintah Dinas, Anggota Lanud Soewondo Disidang Disiplin

PROSUMUT – Lanud Soewondo menggelar sidang disiplin terhadap Serka Bambang Suprapto, anggota Lanud Soewondo melakukan pelanggaran, Selasa 29 Desember 2020.

Sidang juga diikuti oleh Komandan Lanud (Danlanud) Soewondo, Kolonel Pnb JH Ginting selaku hakim disiplin.

Dalam sidang tersebut, Kolonel Pnb JH Ginting memberikan putusan hukuman di hadapan pelanggar Serka Bambang Suprapto yang telah terbukti melakukan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang prajurit TNI.

Pelanggaran disiplin yang dilakukan yaitu melanggar perintah dinas dengan tidak menjalankan kewajiban dalam pengamanan aset Lanud Soewondo.

“Serka Bambang Suprapto melanggar hukum disiplin murni sebagaimana diatur dalam pasal 9 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 Jo Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor 25 Tahun 2017. Atasan berhak menghukum dan telah menetapkan anggota tersebut bersalah melakukan pelanggaran disiplin dan sejenisnya serta mendapatkan hukuman disiplin dengan penahanan disiplin ringan selama 14 hari,” ujar Danlanud Soewondo.

Ia mengatakan, tujuan sidang disiplin ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada terhukum agar tidak mengulangi lagi perbuatannya yang tercela.

“Sidang ini juga dapat menjadi contoh dan pelajaran bagi prajurit Lanud Soewondo yang lain agar tidak sekali-kali melakukan pelanggaran disiplin,” tegasnya.

Sidang disaksikan oleh para Kepala Dinas, Kepala Seksi, dan Perwira. Menurut Kepala Hukum Lanud Soewondo Kapten Sus Helmy Wardoyo, sidang ini dihadiri hanya oleh anggota militer dengan pangkat Sersan Kepala ke atas.

Hal itu disebabkan oleh adanya etika militer, bahwa untuk menghukum seorang militer minimal pangkat harus sama dengan terhukum. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

MA Diminta Terbitkan Perma, Tegaskan Definisi Penasihat Hukum

admin2@prosumut

Polisi Cari Pembuat Video Penggeledahan Rumah Dodi Shah

Val Vasco Venedict

Anggota DPRD Sumut Terpilih Benny Sihotang Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan

Editor prosumut.com

Pengedar Ekstasi di Karaoke Stroom Divonis 7 Tahun

Ridwan Syamsuri

Edarkan Sabu dan Ganja, Dina Tak Menyesal Divonis 4,5 Tahun

Ridwan Syamsuri

Tujuh Korban Bom Mapolrestabes Medan Terima Santunan Rp140 Juta

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara