PROSUMUT – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Dominggus Silaban menjatuhkan hukuman mati terhadap Hendri Yosa. Pria asal Aceh itu dinyatakan bersalah karena menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 55 kg dan 10.000 butir pil ekstasi.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana mati,” tandas Hakim Ketua Dominggus Silaban di Ruang Cakra 3 PN Medan, Rabu 11 September 2019.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, terdakwa terbukti menjadi kurir atau perantara narkotika golongan satu yang beratnya melebihi 5gram. “Terdakwa terbukti melanggar pidana Pasal 114 (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata hakim.
Putusan itu, sama dengan tuntutan
Jaksa penuntut umum Henny Meirita menuntut mati Hendri Yosa pada sidang dua pekan lalu. Terhadap putusan itu, Hakim Ketua Dominggus Silaban memberikan kesempatan terdakwa untuk menyampaikan tanggapan, apakah menerima atau banding.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, bahwa Hendri ditangkap pada 19 Februari 2019 subuh pukul 00.30 WIB di pinggir jalan Lintas Medan-Banda Aceh tepatnya di SPBU AKR Kec Besitang Kab Langkat.
“Terdakwa secara sepihak tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman lebih dari 5 gram,” jelas Jaksa.
Awal mula kejadian terjadi pada 17 Februari 2019, sekitar pukul 18.00 WIB dimana terdakwa dihubungi Bang Adi (DPO) yang mengatakan menyuruh menemani si NEK (DPO) atau orang suruhan Adi mengambil sabu ke tengah laut. Dengan kata-kata “Jumpai si NEK di Kuala pinggir laut pake boat, tunggu aja di Kuala nanti didatangani si NEK,”.
Setelah itu terdakwa Hendri langsung menuju boat yang letaknya di anak sungai yang jaraknya sekitar 5 menit dari rumah terdakwa menggunakan sepeda motor.
“Setibanya di boat terdakwa melihat ada sebanyak 7 jerigen (ukuran 30 liter) berisi bensin dan 2 jerigen (ukuran 30 liter) berisi solar. Setelah itu terdakwa langsung jalan menggunakan boat ke Kuala, perjalanan dari lokasi boat terdakwa ke Kuala sekitar 5 menit,” ungkap JPU.
Setibanya di Kuala terdakwa matikan mesin dan tidak berapa lama berhenti, lalu datang si NEK dengan menggunakan boat sendiri karena terdakwa takut ke tengah laut dan baru bisa bawa boat.
Lalu Hendro mengatakan kepada si NEK kalau boat rusak, kemudian si NEK mengatakan “Ya udah aku aja yang berangkat, lalu NEK meminta minyak yang terdakwa bawa di boat terdakwa untuk dipindahkan ke boatnya.
Kemudian Hendri memindahkan minyak bensin sebanyak 4 jerigen berisi bensin dan 2 jerigen solar, setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya.
“Setibanya dirumah terdakwa menghubungi ADI dan mengatakan terdakwa tidak jadi pergi, yang berangkat ambil barang si NEK sendiri, lalu Bang ADI mengatakan “ Ya udah “ setelah itu Hendri disuruh datang kerumah ADI yang jaraknya sekitar 500 meter dari rumah terdakwa,” jelasnya.
Lalu Hendri langsung pergi kerumah ADI, setibanya di rumah ADI, terdakwa diberikan uang sebesar Rp. 500.000. Setelah terdakwa menerima uang kemudian terdakwa pulang dan istirahat di rumah.
Kemudian pada 18 Februari 2019, sekitar pukul 03.00 WIB, Hendri kembali dihubungi oleh ADI yang mengatakan terdakwa disuruh pergi ke Kuala untuk ambil sabu sama si NEK.
“Lalu terdakwa langsung berangkat ke Kuala dengan menggunakan sepeda motor, saat tiba di Kuala pinggir pantai terdakwa bertemu si NEK. Lalu terdakwa mengambil tas paket sabu dan ekstasi namun karena paket tasnya banyak ada sebanyak 5 tas dan tidak bisa dengan sekali membawa dengan sepeda motor sehingga terdakwa membawanya dua kali jemput,” tutur Jaksa Sarona.
Jemputan pertama terdakwa membawa 4 tas, setelah empat tas terdakwa bawa ke rumah. Kemudian terdakwa kembali lagi mengambil 1 tas koper lagi dan membawanya.
Setelah 5 tas tersebut semuanya terdakwa ambil kemudian ia menyimpannya di rumah sambil menunggu perintah lebih lanjut dari ADI.
Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa dihubungi ADI dan menyuruh terdakwa mengantarkan barang 5 buah tas yang berisi paket saabu dan pil ekstasi ke Medan.
“ADI mengatakan apa perlu uang, lalu terdakwa katakan nanti tanggal 3 Maret 2019, terdakwa perlu uang untuk cicilan sepeda motor bang, lalu ADI mengatakan ya udah berangkatlah ke Medan pake Bus nanti nomor HP yang menerima barang akan dikirim,” jelasnya.
Lalu sekitar pukul 18.00 WiB, terdakwa berangkat dari rumah dengan sepeda motor ke pinggir jalan lintas dengan membawa 5 tas.
Terdakwa menitipkan tas di warung pinggir jalan lintas, setelah 5 tas terkumpul terdakwa titip sepeda motor terdakwa di warung tersebut, dan selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIb, terdakwa menyetop Bus Simpati Star dan langsung berangkat menuju ke Medan.
Lalu pada 19 Februari 2019, sekitar pukul 00.30 WIB, saat tiba di Besitang tepatnya SPBU AKR pinggir Jalan lintas Medan-Banda Aceh kemudian Bus berhenti dan tiba-tiba ada beberapa orang naik ke Bus lalu melakukan pemeriksaan kepada terdakwa.
“Lalu beberapa orang tersebut menanyakan barang bawaan terdakwa lalu menyuruh terdakwa turun dan menunjukkan barang bawaan terdakwa, lalu terdakwa menunjukkan 5 buah tas yang terdakwa bawa,” ungkapnya.
Lalu dilakukan pemeriksaan oleh petugas kemudian menemukan paket narkotika jenis saabu dan ekstasi yang terdakwa bawa.
Selanjutnya terdakwa langsung diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut dimana terhadap barang bukti setelah dilakukan penimbangan dan penghitungan dengan disaksikan terdakwa tas tersebut keseluruhannya berisi 55 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau dan kuning keemasan sabu seberat 55.000 gram dan berisi 10.000 butir pil ekstasi warna orange gambar ikan yang keseluruhannya seberat 2.922 gram. (*)