PROSUMUT – Hasil kunjungan kerja yang dilaksanakan Komisi III DPRD Medan ke PT Musim Mas, pada Senin 7 Juli 2025, ditemukan bahwa perizinan dan sertifikasi perusahaan kelapa sawit terbesar di dunia itu masih belum lengkap.
“Dari hasil pertemuan yang dilakukan dengan pihak perusahaan yang beralamat di Jalan Kol Yos Sudarso kilometer 7,8 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan itu, diketahui masih adanya perizinan dan sertifikasi mereka yang belum selesai,” tegas Sekretaris Komisi III DPRD Medan David Roni Sinaga usai pertemuan kunjungan kerja dengan pihak perusahaan tersebut.
Dari pertemuan itu, lanjut dia, pihaknya jadi tahu dimana kelemahannya sehingga izin belum dikeluarkan.
“Untuk itu, kami mengimbau PT Musim Mas agar segera mengurus izin yang belum keluar itu.
Kami juga akan terus melakukan pengawasan hingga izinnya terbit,” sebut politisi PDI Perjuangan tersebut.
Dari pertemuan itu, sambung David, Komisi III DPRD Medan sepakat memanggil kembali PT Musim Mas untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Medan.
“Kita minta agar mereka membawa semua dokumen perizinan yang dimiliki untuk dibahas dan dicarikan solusinya,” jelas dia.
Pada dasarnya, kata David, Pemko Medan tidak ingin menghambat perusahaan berinvestasi. Namun ikutilah regulasi dan aturan sesuai undang undang yang berlaku.
“Salah satunya pajak, yang merupakan pemasukan PAD di mana manfaatnya untuk kemajuan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, kunjungan kerja Komisi III yang turut didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen serta diikuti anggota Komisi III lainnya, diterima oleh pihak PT Musim Mas.
Dalam pertemuan itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga mengatakan kedatangan mereka bersama Wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnaen adalah tugas Komisi III dalam melakukan tugas pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan produktifitas di wilayah kota Medan, termasuk Medan Utara. (*)
Editor: M Idris
