PROSUMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan berkas administrasi dua bakal pasangan calon (bapaslon) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2024 memenuhi syarat.
Hal itu berdasarkan hasil penelitian berkas administrasi yang dilakukan KPU Sumut, terhadap berkas bapaslon Bobby Nasution-Surya (Bobby-Surya) dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala (Edy-Hasan).
“Berkas kedua bakal pasangan calon dinyatakan lengkap, setelah KPU Sumut melakukan penelitian berkas,” ujar Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy kepada wartawan belum lama ini.
Kata Robby, setelah penelitian berkas bapaslon, KPU Sumut akan membuka masa tanggapan masyarakat pada 15 September hingga 18 September.
“Masyarakat bisa memberi tanggapan atas kelengkapan administrasi calon yang sudah diumumkan KPU. Bila ada informasi, masukan yang ingin disampaikan sebelum penetapan calon,” ujar Robby.
Dia menambahkan, sesuai jadwal, penetapan pasangan calon dilakukan pada 21 September hingga 22 September.
“Setelah itu, KPU Sumut akan mengundi nomor urut pasangan calon dan dilanjutkan dengan masa kampanye,” pungkasnya.
Diketahui, pasangan Bobby-Surya diusung oleh 10 partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Sedangkan Edy-Hasan diusung PDIP, Hanura dan partai non kursi, seperti Ummat, PKN, Gelora dan Partai Buruh. (*)
Editor: M Idris
previous post

