PROSUMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tiga kabupaten/kota, pada Kamis 5 Desember 2024.
“PSU dilaksanakan atas rekomendasi dari Bawaslu Sumut dan jajarannya yang menemukan pelanggaran dalam pemungutan suara yang dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024 lalu, sehingga merekomendasikan untuk dilakukan PSU,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin didampingi Koordinator Divisi Teknis Raja Ahab Damanik kepada wartawan di kantornya, Selasa 3 Desember 2024.
Disebutkan Agus Arifin, tiga daerah yang direkomendasikan melaksanakan PSU antara lain dua di Kota Medan yakni TPS 07 Kelurahan Sei Rengas II Kecamatan Medan Area dan TPS 04 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.
Kemudian, di Kabupaten Humbang Hasundutan TPS 01 Kelurahan Janji Kecamatan Dolok Sanggul.
Selanjutnya, di Kabupaten Nias Selatan TPS 01 dan 02 Kelurahan Hilizalo Otano Larono Kecamatan Mazino, TPS 02 Kelurahan Hilimboho, TPS 01 dan 02 Kelurahan Orahua Uluzoi Kecamatan Susua, serta TPS 03 Kelurahan Bawodobara Kecamatan Teluk Dalam.
Dijelaskannya, pelanggaran yang terjadi seperti di Nias Selatan ditemukan adanya surat suara yang sudah tercoblos di TPS tersebut.
“Ketika pemilih hendak mencoblos diserahkan ketua KPPS setempat surat suara yang sudah tercoblos. Selain itu, juga terdapat pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS tersebut,” terangnya.
Sedangkan di Humbang Hasundutan, ditemukan pelanggaran di mana pemilih yang menggunakan hak pilihnya tidak menggunakan KTP tetapi KK dan ijazah.
Sementara di Medan, petugas pengawas lapangan menemukan pemilih yang mencoblos tiga surat suara untuk Pilgubsu.
“Khusus di Medan, kemungkinan besar terjadi penambahan TPS yang PSU. Kami masih menunggu rekomendasi Bawaslu Sumut,” ungkapnya. (*)
Editor: M Idris