Prosumut
Agussyah
Politik

KPU Medan: Batas Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan 23 Februari 2020

PROSUMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengingatkan calon perseorangan atau independen yang akan maju dalam Pilkada Medan 2020 untuk segera menyerahkan syarat dukungan. Sebab, batas akhir penyerahan syarat tersebut tinggal beberapa hari lagi yakni 23 Februari.

Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik mengatakan, pihaknya akan mensosialisasikan tahapan dan jadwal penyerahan syarat dukungan ke bakal pasangan calon perseorangan yang selama ini sudah memberikan mandat operator.

Begitu juga yang sudah pernah berkonsultasi serta yang telah mendeklarasikan diri untuk maju sebagai calon independen. Sosialisasi akan dilakukan di Kantor KPU Kota Medan, Jumat 14 Februari 2020.

BACA JUGA:  Warga Kampung Sejahtera Siap Menangkan Paslon Hiro

“Dari yang ditabulasi oleh KPU Medan, ada lebih 8 bakal calon yang akan diundang Jumat besok. Sudah termasuk dua yang telah serahkan mandat, ada juga yang sebelumnya sudah konsultasi dan beberapa bakal calon yang kita dengar sudah deklarasi,” kata Agussyah baru-baru ini.

Komisioner KPU Kota Medan M Rinaldi Khair menuturkan, ada beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan KPU No 18/2019 dan Pedoman Teknis KPU No 82/2020. Satu diantaranya, penyerahan syarat dukungan yang dimulai 19 Februari, akan berakhir pada 23 Februari 2020 tepat pukul 24.00 WIB.

“Khusus hari terakhir yakni Minggu, 23 Februari ditutup pukul 24.00 WIB,” ucapnya.

BACA JUGA:  Warga Kampung Sejahtera Siap Menangkan Paslon Hiro

Kata Rinaldi, batas akhir penyerahan syarat dukungan tersebut bukan hanya dilihat dari kehadiran fisik bakal pasangan calon perseorangan dan tim pemenangan. Melainkan, juga batas akhir untuk berkas atau dokumen yang akan diserahkan.

“Diharapkan tidak ada lagi dokumen dukungan yang menyusul setelah pukul 24.00 WIB,” cetusnya.

Rinaldi menambahkan, KPU Kota Medan juga mengimbau agar bakal calon perseorangan memberikan pemberitahuan sehari sebelum kedatangannya.

Hal itu agar ada persiapan dalam memberikan pelayanan maksimal untuk pemeriksaan dan pengecekan berkas dukungan.

Sementara, lanjutnya, bagi bakal calon perseorangan yang saat mendaftar membawa massa pendukung atau konvoi iring-iringan, diminta agar terlebih dulu memberikan pemberitahuan ke kepolisian.

BACA JUGA:  Warga Kampung Sejahtera Siap Menangkan Paslon Hiro

“Prinsipnya, kita ingin memberikan layanan dan kenyamanan yang maksimal dalam proses penyerahan dukungan calon perseorangan nanti. Serta menghindari atau mengantisipasi potensi masalah,” tukasnya.

Sebelumnya, KPU Medan menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk mematangkan persiapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan yang akan dilaksanakan 19-23 Februari 2020 di Medan Club, Jalan RA Kartini, Medan, Rabu kemarin 12 Februari 2020.

Rakor tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mensosialisasikan setiap tahapan dan jadwal ke seluruh elemen.

“KPU Medan akan selalu menggelar rakor bersama stakeholder dalam setiap tahapan Pilkada Kota Medan 2020,” ujar Agussyah. (*)

Konten Terkait

Ribuan Masyarakat Langkat Tolak RUU HIP

admin2@prosumut

Mau Dicalonkan Nasdem di Pilkada 2020? Boleh Saja, Ini 4 Syaratnya

valdesz

Danramil 07 Perbaungan: Pengawas TPS Wajib Netral

Editor prosumut.com

Elemen Masyarakat Muslim Tuntut Pelaksanaan Pemilu Damai

Editor prosumut.com

Sukseskan Pilkada, Bupati Asahan Gunakan Hak Pilih

Editor Prosumut.com

Pj Bupati Faisal Hadiri Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Langkat 2024

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara