PROSUMUT – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tengah melakukan pengumpulan data terkait lonjakan harga masker N95 beberapa minggu lalu yang tembus hingga Rp100 ribu. Melonjaknya harga masker tersebut sebagai dampak dari wabah virus corona.
“Kita sedang mengumpulkan data dari distributornya dan pelaku usahanya. Mereka yang menjual masker kepada masyarakat,” kata Kepala KPPU Wilayah I Medan, Ramli Simanjuntak, Rabu 26 Februari 2020.
Ramli mengaku, pihaknya serius melakukan penanganan terkait lonjakan harga masker tersebut dengan melakukan koordinasi kepada pihak KPPU Pusat untuk pengerjaan teknis selanjutnya.
“Kita sudah melakukan pengumpulan data dengan berkoordinasi tim investigasi dari pusat,” ujar Ramli.
Terkair sanksi kepada pelaku usaha yang ‘nakal’, Ramli mengatakan masih panjang prosesnya. Sebab, proses saat ini masih dalam pengumpulan data untuk dijadikan tindaklanjut peningkatkan status menjadi penyelidikan.
“Belum sampai ke sanksi, karena KPPU melakukan pengumpulan data, melakukan seleksi, penyelidikan, penyidikan hingga pemberian sanksi,” terang Ramli.
Ia menuturkan, pihaknya sudah mendengar dan menerima informasi atas keluhan masyarakat dengan meroketnya harga masker tersebut.
“Disini lah peran KPPU melihat perilaku pelaku usaha dari kondisi wabah virus corona,” tandasnya. (*)