Prosumut
Hukum

KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemko Medan

PROSUMUT – Penyidik KPK kembali memeriksa sejumlah pejabat di Pemerintahan Kota (Pemko) Medan. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Mereka di antaranya Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan Khairunisa; Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) atau disebut Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan Suherman; serta Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan S I Dongoran.

Selanjutnya, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Aidil Ajudan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Staf Protokoler Andika, dan Kabag Hukum Setda Kota Medan Bambang. Saat ditemui di Kantor Kejati Sumut, Bambang tak banyak bicara kepada awak media.

Enggak tau, enggak tau saya, karena panggilan langsung ke orangnya,” ujar Kabag Hukum Setda Kota Medan Bambang di Kantor Kejati Sumut, Rabu 30 Oktober 2019.

Ia mengaku kehadirannya bukan untuk mendampingi pejabat yang dipanggil penyidik KPK. “Tidak, saya tidak mendampingi,” imbuhnya singkat.

Selanjutnya, Bambang tidak mengeluarkan kata-kata untuk menjawab pertanyaan awak media yang menanyakan apakah dia juga ikut diperiksa.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan pemeriksaan dilakukan hingga Jumat.

“Iya benar, pada Minggu ini sejak kemarin pihak KPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dalam hal pinjam tempat proses pemeriksaan dari hari Senin sampai Jumat,” ucap Sumanggar.

Hingga pukul 18.57 WIB, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK belum juga usai. Kuat dugaan, pemeriksaan yang dilakukan terkait dengan OTT melibatkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. (*)

Konten Terkait

Perhimpunan Pergerakan 98: Buktikan Pemberantasan Mafia Tanah

Editor Prosumut.com

Hendak Kabur ke Malaysia, Bos LJ Hotel Medan Ditangkap di Bandara Soetta

admin2@prosumut

Pisah Sambut Kejari Serga, Donny Jalankan 7 Program Kejagung

Editor Prosumut.com

Diupah Rp10 Juta, Warga Aceh Nekat Bawa 992 Gram Sabu

Ridwan Syamsuri

Eks Bupati Tapteng Divonis 5 Tahun, Massa Hadang Mobil Tahanan

Ridwan Syamsuri

Dituntut 18 Tahun Penjara, Kurir Sabu ‘Merengek’ Minta Keringanan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara