PROSUMUT – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap baru dalam pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero).
“Emirsyah Satar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, dikutip Medcom, Rabu, 10 Juli 2019.
Belum diketahui hal apa yang akan digali penyidik dari mantan bos Garuda Indonesia itu. Teranyar, KPK menemukan adanya aliran dana suap baru terkait kasus ini.
Temuan ini telah ditelusuri penyidik melalui pemeriksaan tersangka lain, yakni pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Soetikno Soedarjo dan Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017.
KPK belum juga merampungkan penyidikan kasus dugaan suap di PT Garuda. Penyidik bahkan belum menahan kedua tersangka.
Emirsyah Satar diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari US$4 juta atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce, di antaranya melalui Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.
Diduga suap terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014.
Emirsyah juga disinyalir menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sebuah rumah di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rumah tersebut bernilai Rp8,5 miliar. Kuat dugaan uang membeli rumah tersebut berasal dari Soetikno Soedarjo. (*)