Prosumut
Hukum

Kosekhanudnas III Siap Amankan Wilayah Barat Indonesia

PROSUMUT – Sebagai ujung tombak dalam mempertahankan kedaulatan negara di udara, Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Kosekhanudnas) III siap mengamankan wilayah barat Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan oleh Panglima Kosekhanudnas III Marsma TNI Esron SB Sinaga kepada awak media, Rabu, 24 Februari 2021.

“Selama Negara Kesatuan Republik Indonesia masih ada, tugas itu tidak akan pernah berakhir karena Kosekhanudnas III merupakan cerminan kekuatan TNI Angkatan Udara,” ujar alumni AAU 1994 ini.

Kosekhanudnas III yang bermarkas di Medan dan jajaran yang tergelar di Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) tetap siap siaga meski di tengah pandemi Covid-19.

Marsekal bintang satu kelahiran Medan ini telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk tetap siap siaga dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan tugas sehari-hari.

“Saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran, kesiapsiagaan harus tetap terjaga dan tidak boleh menurun meski di tengah pandemi Covid-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” tegas Komandan Sekkau ini.

Wilayah Kosekhanudnas III terbentang dari Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), Provinsi Jambi, Provinsi Riau, hingga sebagian Provinsi Kepulauan Riau.

Saat ini Kosekhanudnas III didukung oleh empat Satuan Radar yang disebar di tempat-tempat strategis, yakni Satrad 231 Lhokseumawe, Satrad 232 Dumai, Satrad 233 Sabang, dan Satrad 234 Sibolga.

Apabila Kosekhanudnas III menemukan pesawat asing melakukan pelanggaran wilayah udara kedaulatan NKRI, akan dilakukan upaya penurunan paksa atau force down.

“Selama ini force down kewenangan Pangkosek dengan sepengetahuan Pangkohanudnas karena Kosekhanudnas berada di bawah Kohanudnas,” jelas Esron.

Setelah pesawat asing yang dilakukan force down landing, baru kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Lanud TNI.

“Prosedur force down dilakukan setelah diyakini pesawat asing tidak memiliki izin penerbangan memasuki wilayah Indonesia, kemudian tidak mau melaksanakan petunjuk dari ATC dan tidak mengikuti petunjuk dari pesawat tempur untuk tindakan pengusiran dari wilayah Indonesia, sehingga dilaksanakan tindakan force down atas kewenangan Pangkosek,” pungkas Esron. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Daftar 19 Polsek di Sumut Tidak Tangani Proses Penyidikan

Editor Prosumut.com

Kasus Mobil Berplat Konsulat Rusia, Oknum Dokter Ditetapkan Tersangka

Editor prosumut.com

Kapolres Sergai: Jangan Terima Upeti dari Bandar Judi dan Narkoba.

Editor prosumut.com

Hingga Desember 2022, KPPU Kanwil I Medan Tangani 28 Perkara, Didominasi Kasus Tender

Editor prosumut.com

Apel Ops Patuh Toba, Korban Tewas Laka Lantas Meningkat di 2018

Editor prosumut.com

Awas! Kartu Kredit BRI Bisa Dipalsukan

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara