Prosumut
Kriminal

Komplotan Geng Motor Rock N Roll Habisi Nyawa Krisna

PROSUMUT – Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal meringkus 6 laki-laki dan seorang perempuan komplotan geng motor Rock N Roll karena telah mengeroyok hingga tewas pemuda bernama Krisna Fahriza alias Bowo (17).

Korban yang merupakan warga Jalan Danau Laut Tawar, Kelurahan Sumber Karya Kecamatan, Binjai Timur-Binjai/Jalan Medan-Binjai Km 10 Gang Dame Lorong Amal Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, dihabisi di pinggir Jalan Kirab Remaja Dusun XV Kelingan Desa Seisemayang Kecamatan Sunggal, Deliserdang pada Senin 18 Januari 2021 sekira pukul 23.30 WIB.

“Seorang tersangka diminta untuk untuk membawa korban ke tempat kumpulan Geng Motor RNR dengan tawaran uang sebesar Rp500.000. Kemudian, korban dianiaya secara bersama-sama,” kata Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim, Jumat 29 Januari 2021.

Yasir menjelaskan, pengungkapan kasus itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 50 / K / I / 2021 / Spkt Polsek Sunggal, tanggal 18 Januari 2021 dengan pelapor atas nama Ade Syahputra (37), warga Jalan Danau Laut Tawar Kelurahan Sumberkarya, Kecamatan Binjai Timur.

Laporan itu disampaikan dengan sangkaan perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e subsider Pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun.

Adapun tersangka yang ditangkap, RIS alias R (16), warga Jalan Masjid Gang Rasmi No 10 Km 12 Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

RIS berperan menjemput korban dari rumah orang tuanya ke tempat kumpulan Geng Motor RNR karena disuruh dan ditawarkan uang sebesar RP500.000,- oleh tersangka inisial MI alias M (DPO) dan melakukan pemukulan bagian pipi kanan korban sebanyak 3 kali dengan dan ikut menjualkan sepeda motor korban.

Kemudian, tersangka YA alias A, perempuan (14), warga Jalan Masjid Gang Duku Desa Purwodadi Kecamatan. Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Dia menjambak rambut dan menampar pipi kiri korban dan ikut menjualkan sepeda motor korban.

Tersangka AA alias A (25), warga Jalan Pasar Besar Desa Seisemayang Kecamatan Sunggal, Deliserdang, berperan menendang korban.

Sedangkan tersangka JR alias J (16), warga Jalan Masjid Gang Rasmi Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal, Deliserdang/Desa Selotong Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, berperan menjualkan sepeda motor korban.

Kemudian YA alias Y (15), warga Jalan Masjid Gang Aman  Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, ikut menjualkan sepeda motor korban.

DR alias D (17), warga Jalan Masjid Gang Rasmi Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal, Deliserdang, berperan menjualkan sepeda motor korban.

DFHA alias D (16), warga Jalan Pasar Kecil Gang Perjuangan  Desa Seisemayang, Sunggal Kabupaten Deliserdang, berperan melihat korban dipukuli dan ikut menjualkan sepeda motor korban.

Adapun barang bukti disita dalam kasus itu terdiri 1 pasang sepaatu milik korban, 1 potong baju kemeja lengan panjang milik korban, 1 potong kayu, 1 batu, uang tunai sebesar Rp335.000.

“Kerugian korban satu unit sepeda motor honda Beat putih nomor polisi BK-4095-RAJ atas nama Arif Ramdani,” tandas Yasir. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan

Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Gerebek Judi dan Narkoba di Bunga Rinte Ujung, 7 Orang Diamankan

admin2@prosumut

Pesisir Pantai Timur Masih Rute Favorit

Val Vasco Venedict

Dua Wanita Asal Binjai Ini Kompak Jual Sabu

Ridwan Syamsuri

Sidang Oknum Polisi Pemeras, Jaksa Dua Kali Gagal Hadirkan Saksi

Editor prosumut.com

Gelapkan Sepeda Motor, Mantan Residivis Ditangkap Lagi

admin2@prosumut

Kadisdik Langkat Dituding Kriminalisasi Guru Dinilai ‘Asal Bunyi’

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara