PROSUMUT – Komisi IV DPRD Medan yang membidangi pembangunan, meminta kepada Satpol PP Medan menindak tegas bangunan bermasalah.
Salah satu bangunan bermasalah, yaitu tiga unit bangunan berlantai 3 yang terletak di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Bangunan tersebut tidak memiliki izin, melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan roilen.
“Kita minta Satpol PP tindak tegas dan bongkar itu bangunan tanpa izin karena berdiri di lokasi larangan.
Tindakan tegas perlu dilakukan guna selamatkan PAD dan memberi efek jera,” kata Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 2 Mei 2025.
Paul pun mengaku heran bangunan tanpa izin bisa berdiri mulus hingga hampir rampung.
“Kemana petugas pengawasan di kelurahan, kecamatan dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan? Kok terkesan ada pembiaran,” tanya Paul.
Dia mendorong Satpol PP agar bertindak tegas membongkar atau menyegel bangunan dengan secepatnya.
Sebab, pemilik berusaha kucing-kucingan menyelesaikan bangunan tanpa izin tersebut.
“Harus diawasi dan minta pemilik mengurus izin sesuai ketentuan.
Kita selalu mengalami kebocoran PAD yang cukup besar dan ke depan harus kita maksimalkan,” ucap Paul.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, ketegasan perlu dilakukan terhadap siapa saja yang tidak taat aturan.
Pasalnya, sangat jelas Ketentuan tentang izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Pasal 7 ayat (1) menyatakan, bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung harus memiliki izin mendirikan bangunan gedung,” pungkas Paul. (*)
Editor: M Idris

next post