PROSUMUT – Komisi IV DPRD Medan meminta Camat Medan Sunggal, Irfan Abdillah, segera melakukan mediasi antar warga terkait penutupan akses Gang Melati III di Jalan Amal, Sunggal, Medan Sunggal.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, saat meninjau akses gang yang ditutup dengan mengunakan pagar, Senin 14 Juli 2025.
Turut hadir, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti dan Datuk Iskandar Muda, Camat Medan Sunggal, Irfan Abdillah, Lurah Sunggal, Siti Anirsyah dan Satpol PP Kota Medan.
Dihadapan Komisi IV DPRD Medan, warga merasa keberatan akses jalan di lingkungan tersebut ditutup.
Menurut warga, awalnya akses jalan warga itu tembus ke Jalan Perwira. Namun, dipagar permanen oleh warga setempat karena tidak menerima akses masuknya mobil ke dalam kompleks dibatasi.
“Sementara pihak kompleks sudah membuat pagar terlebih dulu yang dapat dibuka,” keluh warga.
Safri mewakili warga mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah lama terjadi dan pernah dilakukan mediasi. Akan tetapi, tidak ada keputusan apapun.
“Awalnya pagar hijau milik kompleks itu sudah berdiri terlebih dulu, tapi ada warga di sini memiliki usaha sering keluar masuk mobil sehingga membuat pihak kompleks keberatan. Karena itu, akhirnya ada dua pagar,” ucap Safri.
Dia menyebut pihak kompleks memberikan akses keluar masuk warga dari pukul 06.00 sampai 22.00 WIB.
“Tapi sejak ada dua pagar ini, kami warga tidak bisa melaluinya. Mau tidak mau harus keluar ke Jalan Amal,” ujarnya.
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Datuk Iskandar Muda mengatakan, jalur ke kompleks tersebut sangat dekat menuju sejumlah jalan termasuk masjid.
“Saya pernah tinggal di sini, dari kompleks inilah jalur yang dekat kemana pun, termasuk masjid. Tapi, terkait dengan persoalan adanya dua pagar pembatas ini harus dilakukan mediasi,” saran politisi PKS itu.
Lurah Sunggal, Siti Anirsyah mengakui pihaknya sudah melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun tidak membuahkan hasil.
“Mediasi kami lakukan tahun 2024, tapi tidak ada keputusan apapun,” jelasnya.
Menyingkapi persoalan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak meminta pihak kecamatan segera mengambil sikap.
“Kita tidak mencari siapa yang salah, siapa yang benar. Faktanya gang ini dibangun Pemko Medan. Jelas ini akses jalan umum.
Segeralah Satpol PP ambil tindakan bila nantinya mediasi yang dilakukan camat tidak membuahkan hasil. Jangan ada negara dalam negara,” tegas politisi PDI Perjuangan yang kemudian minta camat memanggil kedua belah pihak yang berseteru.
Camat Medan Sunggal, Irfan Abdillah, menyanggupi dan akan menindaklanjuti hal tersebut.
“Besok saya akan panggil kedua belah pihak agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Hasil keputusan rapat yang kami lakukan, segera kami sampaikan hasilnya,” pungkas Irfan. (*)
Editor: M Idris

