PROSUMUT – Komisi IV DPRD Medan mendukung kebijakan Wali Kota Medan Rico Waas terkait penurunan tarif parkir.
Kebijakan Rico Waas tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, yang mulai diberlakukan Pemko Medan pada 25 Februari 2026.
Tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 diturunkan menjadi Rp2.000. Sedangkan tarif parkir mobil dari Rp5.000 menjadi Rp4.000.
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan, diturunkannya tarif parkir tersebut memang ada baiknya.
“Namun demikian, dari sisi PAD hendaknya jangan sampai terlalu turun,” kata Paul kepada wartawan, Senin 2 Maret 2026.
Dia berharap melalui cara tendernya nanti bisa menaikkan target PAD lewat parkir tepi jalan.
Sebab, berdasarkan informasi yang didapatkan, pemenang tender akan diberi waktu dua atau tiga bulan untuk deposit.
“Namun kita pastikan juga sebab mereka yang akan melaksanakannya secara teknisnya,” pungkas Paul. (*)
Editor: M Idris

