Prosumut
Pemerintahan

Komisi III DPRD Medan Gelar RDP Terkait Pengawasan Izin dan Pajak Tempat Usaha

PROSUMUT – Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan di bidang keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah, Komisi III DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengawasan izin dan pajak tempat usaha, Senin 21 April 2025.

Hadir dalam RDP, Sekretaris Komisi III DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga, Wakil Ketua Komisi III H T Bahrumsyah dan anggota Komisi III.

Turut hadir, Bapenda Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Satpol Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, De Tonga Hotel dan High5 Bar & Lounge Medan.

Sekretaris Komisi III DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga mengatakan, direkomendasikan kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Medan untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaaan yang benar terkait pajak yang dibayarkan, dan hasilnya dilaporkan kepada pihaknya.

“Bapenda Kota Medan juga harus melakukan pengawasan secara ketat kepada UPT Bapenda di setiap kecamatan, dan juga harus rutin melakukan evaluasi terkait setoran pajak setiap pelaku usaha.

Hal ini agar jelas kepastian dan ketetapan hukum yang menjadi pedoman dari pelaku usaha terkait lebih bayar atau kurang bayar,” ujarnya.

Selain itu, Komisi III DPRD Medan juga merekomendasikan Dinas Pariwisata Kota Medan untuk mengambil tindakan tegas dan berkoordinasi dengan Satpol Kota Medan terhadap pelaku usaha yang belum mengantongi izin.

Rekomendasi turut diberikan kepada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan untuk menindak tegas para pelaku usaha hotel dan hiburan yang belum memiliki izin minuman beralkohol.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi III DPRD Medan mengimbau kepada pemilik/pelaku usaha untuk melaporkan jika dalam pengurusan izin usaha dipersulit dokumen administrasinya.

Segera laporkan jika ada oknum-oknum atau petugas pajak yang mengutip pajak secara pribadi.

“Komisi III DPRD Medan sangat mendukung kegiatan para pelaku usaha, namun juga harus mendukung regulasi yang dikeluarkan kepala daerah.

Sebab, pengawasan ini dilakukan untuk menyelamatkan dan meningkatkan PAD Kota Medan agar tidak masuk ke kantong pribadi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga PAD Kota Medan dapat bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Besok, BPS Sumut Lakukan SP 2020 Menggunakan Kuesioner

admin2@prosumut

Rusia Rencanakan Aktifkan 2 Kantornya di Medan

Editor Prosumut.com

Safari Ramadhan di Asahan Tetap Jalan, Ini Caranya

admin2@prosumut

Pemkab dan Polres Langkat Pertahankan Sinergi

Editor prosumut.com

Cara Soeharto & Stabilitas Negara Pasca-Pemilu

Val Vasco Venedict

Bupati Terima Audensi Pengurus Serikat Islam Asahan

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara