PROSUMUT – Komisi III DPRD Medan mendorong Dinas Pariwisata Medan menindak tegas pelaku usaha hiburan dan rekreasi ketangkasan yang melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan terkait penutupan sementara di bulan Ramadan 1447 H.
Tindakan tegas dan pengawasan harus dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif dalam rangka menghormati bulan Ramadan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Medan Salomo TR Pardede saat rapat bersama Dinas Pariwisata Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa 24 Februari 2026.
Hadir dalam rapat, Anggota DPRD Medan HT Bahrumsyah Sri Rezeki. Hadir juga, Kepala Dinas Pariwisata Medan M Odi Anggia Batubara dan sejumlah stafnya.
Dikatakan Salomo, Dinas Pariwisata Medan harus tegas kepada pelaku usaha yang melanggar surat edaran tersebut.
“Jangan pilih kasih soal penertiban karena akan berdampak dan memicu keributan. Jadi, lakukan pengawasan dengan benar dan melalui persuasif,” ujar Salomo.
Dia menyatakan, hingga sepekan puasa Ramadan, masih saja ada pelaku usaha yang tidak mengindahkan surat edaran itu, termasuk usaha gelanggang permainan ketangkasan biliard yang masih buka di luar waktu yang ditentukan.
“Ini kan juga memicu preseden buruk bagi pelaku usaha lain, kenapa ada yang buka dan tidak? Dinas Pariwisata Medan harus bijak dan tegas soal itu,” ucap Salomo.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Medan M Odi Anggia Batubara mengatakan pihaknya akan memantau tempat hiburan dan rekreasi.
Selain itu, secara proaktif mengingatkan pelaku usaha, khususnya yang menjual minuman beralkohol.
Sebagaimana diketahui, Surat Edaran Wali Kota Medan No 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 tentang penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi pada bulan Ramadan 1447 H.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pelaku usaha hiburan malam, karaoke, rumah pijat, SPA, gelanggang permainan ketangkasan serta jasa makanan dan minuman.
Untuk menghormati bulan suci Ramadan, sementara waktu usaha di atas supaya ditutup mulai tanggal 18 Februari-20 Maret 2026. (*)
Editor: M Idris

