Prosumut
Public Service

Komisi D Rekomendasi Bongkar Bangunan Warga di Gang Sadar

PROSUMUT – Komisi D DPRD Medan merekomendasikan membongkar bangunan milik Laster Silalahi, warga di Jalan Selamat Ujung Gang Sadar Kelurahan Binjai, Medan Denai.

Rekomendasi bongkar disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D yang dipimpin Ketua Komisi D Abdul Rani didampingi anggota Parlaungan Simangunsong dan Sahat Simbolon di ruang komisi gedung dewan, Senin 13 Mei 2019.

Setelah rapat berlangsung, anggota dewan masing-masing menyampaikan pendapat dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) diwakili Ashadi Cahyadi Lubis, Dinas Satpol PP Indra, Perizinan Terpadu diwakili Jhon E Lase, Lurah Binjai Dartaswin dan mewakili warga Roy Jonatan Siagian.

Terbukti bangunan milik Laster Silalahi di Jalan Selamat Ujung Gang Sadar Kelurahan Binjai Kec Medan Denai tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Ketua Komisi D DPRD Medan, Abdul Rani sepakat agar bangunan dibongkar rata.

“Bangunan menyalah harus dibongkar, apalagi menggangu kepentingan umum. Kita harus dukung Penko Medan menegakkan aturan sehingga marwah Pemko tetap baik,” tegas Abdul Rani yang juga diamini Parlaungan Simangunsong.

Dikatakan Abdul Rani, bangunan tersebut berdampak buruk hingga mengakibatkan banjir karena saluran sudah tertutup. Begitu juga saluran limbah kamar mandi milik warga ikut tertutup.

“Selain itu, akibat pendirian bangunan berdampak penyempitan akses badan jalan. Sehingga, kendaraan roda empat milik warga tidak bebas masuk gang. Atas dasar itu pula, warga minta DPRD Medan dapat memfasilitasi pembongkaran bangunan,” sebutnya.

Dia menambahkan, rekomendasi diputuskan melihat hasil penelusuran dari Dinas Perkim-PR. Ternyata, bangunan itu tidak memiliki SIMB.

Sementara, mewakili Dinas Perkim-PR Medan, Ashadi Cahyadi Lubis tak menampik bangunan dimaksud tidak memiliki SIMB.

“Kita sudah melakukan peninjauan ke lokasi, bangunan tersebut dan hasilnya tidak memiliki alas hak. Artinya, bangunan itu merupakan bangunan liar,” ujar Ashadi.

Dikatakan dia, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur. Bahkan, akan segera membuat surat peringatan apalagi diketahui bangunan tersebut berada di jalur hijau.

Sama halnya disampaikan Lurah Binjai, Dartaswin. Kata lurah, pihaknya juga akan menegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Padahal, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pemilik bangunan dan warga lainnya jangan sampai ada yang dirugikan.

“Dampak pembangunan jangan sampai berdampak buruk bagi kepentingan umum,” cetusnya.

Sejalan dengan mewakili Satpol PP Kota Medan, Indra mengatakan, siap melakukan penindakan dan menunggu surat rekomendasi dari perizinan.(*)

Konten Terkait

inDriver Mulai Menawarkan Layanan Ojek di Kota Medan

Editor Prosumut.com

Ahli Waris Korban Begal Terima Santunan BPJamsostek

Editor Prosumut.com

JNE Kembali Hadirkan Hari Bebas Ongkir

Editor prosumut.com

Kejari Medan Pulangkan Barang Korban Pakai ‘Si Abang Lae’

Editor prosumut.com

Kartu Identitas Anak di Medan Bakal Diterbitkan Bulan Depan

Ridwan Syamsuri

BPJamsostek Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kerja Senilai Rp1,9 Miliar

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara