PROSUMUT – Ketua TP PKK Kabupaten Langkat, Endang Kurniasih Syah Afandin meresmikan inovasi pelayanan publik KITA CAKAP (Konsultasi Informasi Edukasi dan Tanggap Cepat Kekerasan Anak dan Perempuan) di Kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Stabat, Rabu 18 Juni 2025.
Inovasi tersebut diharap mampu meredam kasus dimaksud seminimal mungkin.
“Inovasi ini sangat mulia, saya patut berterima kasih kepada Dinas PPKB dan PPA yang telah memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak.
Terus kawal dan perjuangkan nasib mereka yang menjadi korban kekerasan,” kata Endang.
Dia juga mengharapkan agar keberadaan Pos Pengaduan dan layanan publik itu dapat menjadi titik balik menurunnya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Langkat.
“Semoga saja tempat pengaduan ini menjadi ruang aman yang tidak hanya melindungi korban, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk proses hukum yang tegas terhadap para pelaku,” harapnya seraya menyerahkan 10 paket buat wanita korban kekerasan dan lansia.
Lewat komitmen kuat TP PKK Langkat dipimpin Endang Kurniasih Syah Afandin, sinergi antar lembaga serta partisipasi aktif masyarakat, Kabupaten Langkat kian memperkuat langkah melindungi dan perjuangkan hak perempuan juag anak menuju kehidupan lebih aman bermartabat.
Plt Kepala Dinas PPKB dan PPA Kabupaten Langkat, Supardi menjelaskan bahwa inovasi dimaksud merupakan program Dinas PPKB dan PPA yang bertujuan untuk mengoptimalkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Program ini menghadirkan empat layanan utama, mulai kesehatan, psikologis, hukum, dan sosial.
Berdasarkan dikeluarkan UPTD PPA, tercatat lebih 180 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi sepanjang tahun 2024.
Bahkan, hingga Mei 2025, sudah lebih dari 30 kasus. Fakta ini menjadi dasar kuat perlunya terobosan dapat mempercepat dan memperluas jangkauan layanan perlindungan.
“Tujuan inovasi dikembangkan, untuk memperkuat sinergi antara perangkat daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga masyarakat mencegah dan menangani kekerasan perempuan dan anak,” terang dia.
Sebagai bentuk dukungan terhadap perluasan jangkauan layanan, telah disediakan Pos Pengaduan di setiap kecamatan dan menyediakan mobil perlindungan untuk menjangkau daerah-daerah terpencil dan penyandang disabilitas.
Bahkan, dapat melaporkan melalui Call Centre 112 dan kontak Dinas PPKB dan PPA di 0853 5863 2610.
“Kami berharap ini menjadi wadah mempererat kerjasama seluruh pemangku kepentingan di bidang perlindungan perempuan dan anak serta memberikan pelayanan optimal kepada korban kekerasan di Langkat,” pungkas Supardi. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris
