PROSUMUT – Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Baskami Ginting akan memanggil manggil Komisi A, terkait polemik seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) periode 2021-2024 yang diduga terjadi kecurangan mekanisme pemilihan. Pemanggilan direncanakan pada 28 Februari 2022 mendatang.
Menurut Baskami Ginting, rencana pertemuannya dengan Komisi A merupakan kesepakatan pimpinan dewan dan sebagai tindak lanjut atas keberatan yang disampaikan oleh sejumlah calon anggota KPID Sumut pada Kamis 3 Februari 2022 lalu.
“Kita akan mengundang Komisi A terlebih dahulu. Pimpinan akan mengundang komisi A, nanti kita mengklarifikasi dulu,” kata Baskami Ginting kepada wartawan, Senin 7 Februari 2022.
Politikus PDIP tersebut mengatakan, hingga saat ini belum ada jalan keluar yang ditemukan untuk penyelesaian kericuhan seleksi KPID Sumut, sebelum agenda pertemuan tersebut dilangsungkan.
“Setelah itu, baru kita putuskan kembali dengan pimpinan dewan kita rapat. Belum tahu (kocok ulang), kita akan melihat ada melanggar tatib (tata tertib) atau tidak,” ungkap Baskami.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi juga angkat bicara mengenai adanya persoalan dalam pemilihan komisioner KPID Sumut. Meski tidak mengetahui secara rinci penyebab kerusuhan dalam seleksi lembaga adhoc itu. Edy berencana akan menanyakan langsung kepada DPRD Sumut.
“Nanti saya lihat, saya cek, penolakan. Yang ngetes kan DPRD, saya belum tahu persoalannya,” ujar Edy sembari berjanji akan melakukan pengecekan SK perpanjangan petahana yang dianggap bermasalah.
“Sebelumnya diberitakan, sejumlah calon komisioner KPID Sumut menemui Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting di Gedung DPRD Sumut, Kamis 3 Februari 2022.
Dalam pertemuan itu, Baskami berjanji tidak akan melakukan penekanan di surat pengantar penetapan tujuh nama anggota KPID Sumut terpilih guna diserahkan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk disahkan. “Saya janji tidak akan saya teken sebelum nanti saya mengadakan rapat dengan pimpinan dewan dan komisi A,” ucap Baskami.
Baskami menyatakan, selain alasan belum sampainya surat keputusan yang dimaksud, dia mendapati surat penolakan atas penetapan nama-nama terpilih tersebut dari Fraksi PDI Perjuangan tertanggal 27 Januari 2022 dengan Nomor: 117/F.PDI-P/DPRD-SU/1/2022.
Sementara itu, calon komisioner KPID Sumut, M Lutfan mengatakan, pernyataan absurd Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto telah mencederai perasaan para peserta, yang menyebut bahwa mereka yang terpilih adalah mereka yang memiliki semangat memperbaiki dunia penyiaran.
“Saya jauh dari Mandailing Natal, kita berjuang di sini dari awal dan mengikuti setiap tahapan. Dari mana pula kita nilainya tidak semangat,” kata Lutfan.
Calon komisioner KPID Sumut lainnya, Valdesz Junianto Nainggolan menyampaikan, sistem penilaian yang dilakukan hingga menghasil tujuh nama terpilih tidak jelas dan hanya dilakukan oleh beberapa anggota dewan saja.
“Mekanisme pemilihan dengan cara musyawarah mufakat sebagian anggota dan model skoring yang dijadikan dasar penetapan tujuh nama komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 berpotensi melanggar hukum. Sebab, dalam Tata Tertib DPRD yang berpayung pada UU Nomor 17/2014 hanya dikenal dua cara pengambilan keputusan, yaitu musyawarah mufakat oleh seluruh anggota atau pemungutan suara,” jelas Valdesz. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal Hrp
Foto :