PROSUMUT – Tersangka kerusuhan dan pembakaran mobil serta sepeda motor saat unjuk rasa di Desa Mompang Julu, Kecamatan Penyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), bertambah menjadi 20 orang. Sebelumnya, jajaran Polda Sumut menetapkan dan menahan 17 tersangka.
Adapun ke-20 tersangka tersebut :
2. TA (22), wanita asal Lorong III jalan Lintas Medan-Padang Panyabungan Desa Mompang Julu (provokator massa).
3. A alias Suchdi (37) warga Lorong II Desa Mompang Julu (melempari batu).
4. MPN (25) warga Banjar Lombang Desa Mompang Julu (melempari batu).
5. MAH (20) warga Lorong III Jalan Lintas Medan-Padang Panyabungan Desa Mompang Julu (melempari batu, menghasut, dan mengumpulkan massa).
6. R alias Amat (20) warga Jalan Lintas Medan-Padang Panyabungan Desa Mompang Julu (melempari batu dan ikut serta melakukan pembakaran mobil serta sepeda motor).
7. ERN (40) warga Desa Mompang Julu (melempari batu).
8. AS (20) warga Desa Torbanua Raja, Kecamatan Panyabungan Utara (melempari batu, membalikkan mobil, dan mengendalikan massa).
9. AN (20) warga Desa Mompang Julu (melempari batu).
10. EM alias Rizal (29) warga Desa Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara (melempari batu).
11. MAN alias Lobe (37) warga Lorong I Desa Mompang Julu (melempari batu).
12. AHL alias Hakim (53) warga Desa Mompang Julu (melempari batu).
13. MHL (18) warga Jalan Lintas Medan-Padang Panyabungan Desa Mompang Julu (melempari batu).
14. AN (19) warga Desa Baringin Jaya, Kecamatan Panyabungan Utara (melempari batu, menggulingkan mobil, membakar sepeda motor dan mobil, serta memblokir jalan).
15. KAN alias Aziz (18) warga Desa Mompang Julu (melempari batu, menggulingkan mobil, membakar mobil dan sepeda motor).
16. MFH alias Farhan (22) warga Desa Torbanua Raja, Kecamatan Panyabungan Utara (melempari batu dan menggulingkan mobil).
17. M (25) warga Banjar Lombang Desa Mompang Julu (melempari batu, menghasut, dan mengumpulkan massa).
18. MAL alias Ipin alias Bandit (42) warga Lorong III Desa Mompang Julu (melempari batu, provokator massa, dan memblokir jalan dengan membakar ban).
19. IA (16) warga Lorong III Desa Mompang Julu (melempari batu dan memblokir jalan dengan membakar ban).
20. RN alias Amak (17) warga Desa Mompang Jae (melempari batu).
“Para tersangka melanggar Pasal 187, 192, 214 ayat (1), (2) ke -1e), 170 dan 160 KUHPidana,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat memberikan keterangan pers di kantornya, Rabu 8 Juli 2020.
Dijelaskan Martuani, modus dalam aksi kerusuhan tersebut dimana massa yang menyebutkan perkumpulan mahasiswa menolak Kepala Desa Mompang Julu dan mendesak mundur dari jabatannya. Alasan massa, karena pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak sesuai.
“Saat berlangsung aksi diawali dengan membakar ban, kemudian massa tidak terkendali dan melempari polisi dengan batu sehingga terjadilah pembakaran 2 unit mobil dan 1 unit sepeda motor,” terangnya.
Martuani menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit mobil dinas Wakapolres Madina yang rusak terbakar, 1 unit mobil milik warga BB 1878 LR rusak terbakar, 1 unit sepeda motor rusak terbakar dan beberapa bongkahan batu didapat dari lokasi kerusuhan. Barang bukti tersebut disimpan dan dititip di Mapolres Madina.
“Kita masih memburu aktor intelektual dari aksi kerusuhan tersebut yaitu RS,” tambah dia.
Ia mengimbau, diminta agar para kepala desa jangan takut kalau ada orang atau kelompok yang meminta secara paksa supaya mendapat bagian bantuan dari Pemerintah. Bila ada, maka laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak.
“Kepada masyarakat jangan ada yang mencoba-coba meminta atau memaksa kepala desa untuk mendapat bagian yang bukan haknya,” tandas Martuani. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :