PROSUMUT – Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2019/2020.
LAHP tersebut diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan diterima langsung Plt Kepala Disdik Sumut Arsyad Lubis, di ruang rapat Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Rabu 22 Januari 2020.
Proses penyerahan LAHP tersebut juga disaksikan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean, Kepala Keasistenan Pencegahan Edward Silaban dan asisten Florencia Sipayung.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, dalam LAHP tersebut pihaknya meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut untuk melakukan tindakan korektif dengan memberi sanksi kepada kepala SMAN 8 Medan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Pergub No 32 tahun 2019.
“Pemberian sanksi tersebut akibat Kepala SMAN 8 Medan telah melakukan pelanggaran atau maladministrasi dalam proses pelaksanaan PPDB TA 2019/2020 di SMAN 8 Medan. Maladministrasi yang terjadi tersebut adalah dalam bentuk penyimpangan prosedur, karena kepala SMAN 8 Medan telah menerima 17 orang siswa peserta didik baru di luar pengumuman yang sah dari Disdik Sumut,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Abyadi, juga telah terjadi maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang karena kepala SMAN 8 Medan telah menerima 17 orang siswa peserta didik baru tanpa dasar hukum yang sah.
“Jadi, atas pelanggaran tersebut, sesuai amanah Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Pergub no 32 tahun 2019, maka Kepala SMAN 8 Medan harus dijatuhkan sanksi. Ini sangat jelas diatur,” tegas Abyadi.
Ia menyebutkan, bentuk sanksinya telah diatur dalam pasal 41 ayat 1 huruf (d) Permendikbud No 51 tahun 2018, yakni berupa mulai teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
“Sanksi ini juga ditegaskan dalam pasal 26 Pergub No 32 tahun 2019,” ucapnya.
Dijelaskan Abyadi, kasus ini bermula adanya laporan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada September 2019 lalu, terkait dugaan adanya penerimaan 17 orang siswa baru tanpa melalui proses PPDB online.
Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa di SMAN 8 Medan telah terjadi penambahan 17 siswa peserta didik baru di luar PPDB online. Dari 268 siswa yang mestinya kuota SMAN 8, tapi akhirnya menerima 285 siswa. Artinya, terjadi penambahan 17 siswa.
Bahkan, ada siswa baru yang masuk setelah proses belajar mengajar sudah berlangsung sekitar dua bulan.
“Ini jelas pelanggaran karena sesuai Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Pergub No 32 tahun 2019, PPDB dilakukan dengan berbasis dalam jaringan (daring). Artinya, penerimaan siswa baru harus berdasarkan sistim online. Tapi ternyata, ada 17 orang diterima tanpa melalui PPDB online,” terangnya.
Atas laporan tersebut, tambah Abyadi, tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan tindaklanjut dengan meminta keterangan kepala SMAN 8 Medan.
“Dalam pemeriksaan tersebut, kepala SMAN 8 Medan mengaku telah menerima siswa tanpa melalui ketentuan yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 51 dan Pergub No 32,” pungkasnya. (*)